
- daftar rincian Harta dan daftar Utang dalam bentuk formulir kertas (hardcopy); dan
- daftar rincian Harta dan daftar Utang dalam bentuk salinan digital (softcopy).
Namun demikian, ketentuan mengenai penyampaian salinan digital (softcopy) tidak berlaku bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
Penentuan Wajib Pajak Tertentu
Penentuan Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan salinan digital (softcopy) Daftar Rincian Harta dan Utang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Bagi Wajib Pajak Tertentu Serta Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Dan Penerbitan Surat Keterangan Bagi Wajib Pajak Dengan Peredaran Usaha Tertentu. Adapun Wajib Pajak tertentu merupakan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan:
- Harta tambahan dan Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) baris, dan
- jumlah keseluruhan Harta dan Utang, termasuk yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir, paling banyak 20 (dua puluh) baris,
dalam Daftar Rincian Harta dan Utang.