Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Kesalahan Pembayaran Masa Pajak PPN
Kesalahan Pembayaran Masa Pajak PPN
Rekan2, mohon pencerahannya.
Ada WP Badan yang salah melakukan pembayaran pajak PPN Masa Feb 2022, terbuat id billing PPN untuk masa Feb 2021 dan telah terbayarkan. Bagaimanakah prosesnya supaya pajak yag sudah dibayar diubah menjadi Feb 2022? Terima kasih
hanya bisa lakukan pemindahbukuan, buat surat permohonan pemindahbukuan dan kirim ke KPP dimana anda terdaftar. Lama waktu proses menurut peraturan max 21 hari, tetapi saran saya rekan lebih baik alokasikan waktu 30-45 hari.
Jadi utk Masa Feb 2021 yang dipindah , sebaiknya ajukan pemindahkan ke masa pajak April- 2022 (dealinenya 31-Mei, rekan punya waktu 29-Maret sampai 30-Mei / 1 bulan untuk menunggu).
Sembali menunggu, rekan, mau tak mau, harus setor sekali lagi utk Feb-2022.