Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak atas Kerjasama dengan Perusahaan Asing
Pajak atas Kerjasama dengan Perusahaan Asing
Rekan2 pajak PT LE(indonesia) bekerjasama dengan perusahaan dimalaysia mengadakan event, tidak ada BUT pertanyaanya
1. Objek pajak apa saja ya yg harus dikenakan
2. MEkanisme transaksi dengan perusahaan asing bagaimana ya
3. apakah benar ada yg tidak dikenakan pajak
Mohon bantuannya
terima kasih
Saya menemukan Forum serupa rekan mungkin bisa membantu https://forum.ortax.org/forums/discussion/event-organizer-dari-luar-negeri-malaysia
Viewing 1 - 2 of 2 replies