Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Tidak Lapor SPT Tahunan OP
Tidak Lapor SPT Tahunan OP
Dear sobat pajak,Saya mau tanya perihal pelaporan pajak pribadi yang belum di laporkan, mohon pencerahannya jika ada yang tau
Sejak tahun 2018 saya tidak lapor pajak tahunan hingga sekarang dikarenakan saya tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan segingga tidak memiliki bukti potong. pertanyaannya:
1. Apakah saya harus buat SPT OP nya pertahun dari 2018? meskipun tidak ada bukti potongnya?
2. Jika saya lapor SPT OP mulai dari 2018 apakah saya akan membayar denda 4x karena 4 tahun? berapa besar dendanya?
3. Apa bisa pelaporan OP dilakukan pada bulan2 ini? Atau harus menunggu di awal tahun depan?
Mohon pencerahannya teman-teman.
Terima Kasih
Salam rekan
1. Jika anda taat pajak silahkan lakukan pelaporan, tidak apa tidak pakai bukti potong, tapi mungkin bisa di konsul dulu ke bagian AR / KPP terdaftar apakah memungkinkan untuk terlepas dari kewajiban tersebut sekaligus ajukan WP Non efektif kalau masih blm ada penghasilan
2. kemungkinan. Per 1 SPT Tahunan OP denda RP100 rb
3. Bisa sajaThanks
Iya, saya juga berfkir untuk mencoba mengajukan menonaktifkan NPWP jika memungkinkan..
Terimakasih atas jawabannya
sedikit menambah pendapat dari pendapat rekan danielcraig. kalau tidak lapor SPT sejak 2018, maka denda sudah ada terlepas anda sekarang melaporkan kembali atau tidak.
Dan setahu saya, WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan 2 tahun berturut-turut dapat (dapat tapi tidak pasti) ditetapkan secara jabatan (secara sepihak) oleh DJP sebagai WP Non-Efektif. jadi mungkin saja rekan tidak dikenai denda 4x. Rekan silahkan datang ke KPP untuk menverifikasi status NPWP nya, jika berkenan.
Oh jadi lebih baik memverifikasi status NPWPnya terlebih dahulu masih efektif atau tidak? begitu ya rekan Johnson?
Untuk memverifikasi NPWP selain datang ke KPP apakah ada cara lain? seperti pengecekan secara online?
Apakah bisa? Jika bisa boleh minta share linknya disini?
secara online via DJPOnline.pajak.go.id bisa tapi itu hanya kalau anda pernah minta Efin dan buat akun di DJPOnline.
Saya tidak menyebut lebih baik verifikasi dahulu, namun saya hanya menyebut anda bisa menverifikasi jika anda ingin.