Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH untuk Pekerjaan Perbaikan Pagar
PPH untuk Pekerjaan Perbaikan Pagar
Dear Rekan,
mohon masukannya, jika kantor saya pakai jasa kontraktor untuk perbaikan pagar pajak apa yang harus dipotong? PPh 23/ PPh4ayat2/ PPh21? Informasi tambahan penagihan atas nama CV namun rekening penerima atas nama perorangan.
Thank you
untuk penyedia jasa kontraktorya apakah orang pribadi atau badan?
badan rekan tapi tidak punya sertifikasi
Kalau tidak punya sertifikasi kena potong PPh 23 2% jika punya NPWP, 4% jika tidak punya NPWP.
Viewing 1 - 2 of 2 replies