Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Tanggal E-Faktur Tidak Sesuai dengan Tanggal Rekam (Backdate)
Tanggal E-Faktur Tidak Sesuai dengan Tanggal Rekam (Backdate)
Hai rekan ortax, saya ingin bertanya.
Jika faktur pajak tanggal 1 januari direkam pada tanggal 5 januari, tetapi tanggal fakturnya tetap menggunakan tanggal 1 januari, apakah faktur tersebut dianggap sebagai faktur terlambat? Sebenarnya, pembuatan faktur pajak apakah tidak boleh backdate (harus sesuai tanggal rekam)?
– FP normal: boleh backdate sepanjang tgl FP tidak melewati tgl terutang-nya PPN.
– FP pengganti: tidak boleh backdate, tgl FP = tgl rekam
Saat terutang dapat dilihat di Pasal 23 PP 44 tahun 2022. #cmiiw
Viewing 1 - 2 of 2 replies