Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › keberatan atau banding yang menang
keberatan atau banding yang menang
bagaimana prosedur atau aministrasi untuk meminta kembali uang wajib pajak yang sudah terlanjur dibayarkan jika melakukan keberatan atau banding?
- Originaly posted by saraha12:
bagaimana prosedur atau aministrasi untuk meminta kembali uang wajib pajak yang sudah terlanjur dibayarkan jika melakukan keberatan atau banding?
bisa diilustrasikan casenya rekan??biar bisa jelas
- Originaly posted by saraha12:
jika melakukan keberatan atau banding?
maksudnya jika keberatan /banding ini diterima??
iya, kl keberatan atau bandinya itu diterima. bgaimana prosedurnya rekan ?
- Originaly posted by saraha12:
iya, kl keberatan atau bandinya itu diterima. bgaimana prosedurnya rekan ?
ya nanti salinan berkasnya ke KPP bersangkutan untuk dieksekusi 😀
- Originaly posted by eko budi:
jika melakukan keberatan atau banding?
misalnya, WP tersebut mengajukan keberatan karena merasa tidak adil atau kurang puas dengan surat ketetapan yang diterbitkan fiskus. nah hasilnya adalah keberatannya diterima, jadi misalnya wktu itu diterbitkan SKPLB. nah gimana prosedurnya untuk memintakembali uang si WP tersebuut ?
- Originaly posted by saraha12:
nah gimana prosedurnya untuk memintakembali uang si WP tersebuut ?
nanti diproses oleh AR untuk dipindahbukuan/restitusi..
Bagaimana dengan jangka waktu pengembaliannya rekan??