Forum Ortax › Forums › e-SPT › Double No Faktur
Hai All
Para master pajak dan praktisi perpajakansaya ada masalah perpajakan mohon bantuan nya
kami ada kesalahan dalam pembuatan faktur pajak standar dimana terjadi pencetakan double no faktur untuk 2 PT yg berbeda
dan kami ingin melakukan revisi untuk faktur2x tersebut tetapi semua lawan transaksi nya tidak mau
so saya jadi binggung harus bagaimanaminta tolong ke teman2x semua solusi terbaiknya
sebelumnnya saya ucapkan terima kasih banyak
Terbitkan Faktur Pajak Pengganti
Justru sudah pak saya terbitkan faktur pajak pengganti tetapi si customer tidak mau terima
alasan mereka tidak mau terima??
mereka mungkin ngak tau cara pake programnya.. krn faktur pajak penganti sering tidak bisa..
klo belum dilapor sama mereka seharusnya tinggal ganti aja dunk dengan nomer ygn baru (tidak perlu faktur pajak penganti).
klo sudah dilaporpun dapat diakali di programnya…
alasan berubah nomernya..ya karena salah input..moga membantu
terima kasih atas semua sarannya
1. mereka alasannya tidak mau pembetulan karena repot
makanya saya jadi bingung harus bagaimanaadakah solusi yg tepat untuk masalah saya ???
Coba anda ajukan surat ke KPP dan mempertanyakan mengenai kasus yg sedang anda alami.. Minta surat penegasan dari KPP apakah faktur pajak tersebut cacat atau tidak.. Nah ntar kan KPP mengeluarkan surat jawaban atas surat tersebut. Kemungkinan terbesar jawaban/solusi yg diberikan KPP adalah sama dengan solusi dari rekan begawan yaitu buat faktur pajak pengganti. Buat faktur pajak pengganti dengan lampiran surat dari KPP tersebut. Mudah2xan customer anda bisa menerimanya…
Semoga membantu..Sebenarnya ini kan untuk kebaikan costumer juga. Misalkan tidak diganti, trus costumer diperiksa, atas FP tsb bisa dianggap FP cacat dan tidak boleh dikreditkan. Jelaskan aja kepada costumer seperti itu.
kalau sudah menerbitkan faktur pajak penganti dan pihak customer tidak mau karena repot berarti perusahaan sudah melaksanakan kewajiban..
klo ngak mau perbaiki maka kesalahan ada pada supplier.
- Originaly posted by nt1:
klo ngak mau perbaiki maka kesalahan ada pada supplier.
Menurut saya, supplier sudah memenuhi kewajibannya, yaitu menerbitkan faktur pengganti dan melaporkannya. Kalau costumer tidak mau melakukan pembetulan, resiko ada pada costumer.
- Originaly posted by nt1:
klo ngak mau perbaiki maka kesalahan ada pada supplier.
sori maksudnya yang terima faktur pajak pengganti (konsumen).
ya, memang harus dibuat faktur pajak pengganti.
sudah pasti salah satu FP tersebut akan ditolak di program eSPT mengingat adanya double No.FP. atas double nomor tersebut sebaiknya tidak melalui mekanisme batal atau pengganti karena toh FP yang satunya kan ga bisa diinput di ESPT, saran saya sih sampaikan ke pembeli kondisi anda….kemudian diberikan arahan bahwa FP masukan untuk salah satu pembeali tersebut batal karena telah digunakan untuk perush lain. maka apablia ada konfirmasi dari KPP terkait maka tidak ada…..karena NPWP dan NPPKP nya berbeda…
karna faktur telah diperbaiki kewajiban pajak telah tepenuhi dg baik, masalhnya sekarang tinggal diampaikan kepada konsumen, jika mereka ga mau ganti, yg rugi ada pada meraka. jelaskan dampak yg mereka akan dapat jk tdk menerimanya. dan tentunya dg terbitnya FP maka F masukan sebelumnya dinyatakan batal.
wasalam