Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Sewa kapal dari LN
Sewa kapal dari LN
Teman teman tanya doong
jika kita menyewa kapal (sistem full basiss) dari LN (Singapur) tanpa BUT dan sewa ini melebihi time test antara ind & singapur,berapakah tarif pemajakannya ??
1. apakah ini termasuk dalam tarif pasal 15 sewa kapal dari luar negeri (2.64%)
2.Atau sesuai tax treaty antara ind – Sin bahwa sewa ini termasuk royalty (20% x tax treaty)mohon tanggapan dari teman-teman
thnx
Dear friend, Vriex
Sewa Kapal dengan Sistem Full Basis dari LN Singapura tanpa BUT dan Sewa melebihi Time Test antara Indonesia – Singapore maka pada saat terjadi Pembayaran dari DN ke WP Pelayaran LN tersebut terutang PPh Pasal 26 sebesar 20% Final atau Tarip Treaty sepanjang Perusahaan Pelayaran tsb. berdomisili di Singapura sebagai Negara Treaty Partner.walaupun berbendera Negara lain (mis. Bendera Liberia, Panama, Yunani dll)
Berdasarkan Pasal 8 butir 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura dijelaskan bahwa:
â€Income derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of ships in international traffic may be taxed in the other Contracting State, but the tax imposed in that other State shall be reduced by an amount equal to 50% thereof.â€
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka:
a. Dalam hal Perusahaan Pelayaran LN mempunyai BUT di Indonesia, Subjek Pajak / WP dalam negeri yang menggunakan jasa pelayaran luar negeri wajib memotong / memungut pajak atas pembayaran transaksi sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final.b. Penurunan tarif sebesar 50% hanya berlaku apabila Perusahaan Pelayaran tsb. selaku Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di Singapura menjalani pelayaran internasional dari dan atau ke Indonesia.
Demikian informasi.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.