Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan non aktif atau non efektif ???

  • non aktif atau non efektif ???

  • ameimei

    Member
    28 November 2018 at 11:28 am
  • ameimei

    Member
    28 November 2018 at 11:28 am

    siang rekan ortax, mohon pencerahan nya

    jika suatu perusahaan sudah tidak bisa membeli bahan ( tidak bisa impor ) apa yang harus di lakukan??

    bedanya non aktif dan non efektif apa ya rekan ?

  • nchip

    Member
    28 November 2018 at 11:39 am
    Originaly posted by ameimei:

    jika suatu perusahaan sudah tidak bisa membeli bahan ( tidak bisa impor ) apa yang harus di lakukan??

    beli dari lokal aja

    Originaly posted by ameimei:

    bedanya non aktif dan non efektif apa ya rekan ?

    non aktif itu secara aktifitas perusahaannya. non efektif itu status NPWP/kewajiban pajaknya.

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    28 November 2018 at 12:54 pm

    dalam pajak hanya di kenal non efekif…yaitu wajib pajak non efektif., ngak ada itu istilah non aktif , itu istilah/asumsi umum aja.

    yg disebut wajib pajak non efektif adalah wajib pajak karena satu & lain hal tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objekti tapi belum di lakukan penghapusan NPWP , nah jika ngin menjadi WP non efektif itu harus melakukan permohonan secara resmi ke DJP. dan jika sudah memenuhi persyaratan lagi bisa mengajukan lagi.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now