Forum Ortax › Forums › PPh Badan › non aktif atau non efektif ???
non aktif atau non efektif ???
siang rekan ortax, mohon pencerahan nya
jika suatu perusahaan sudah tidak bisa membeli bahan ( tidak bisa impor ) apa yang harus di lakukan??
bedanya non aktif dan non efektif apa ya rekan ?
- Originaly posted by ameimei:
jika suatu perusahaan sudah tidak bisa membeli bahan ( tidak bisa impor ) apa yang harus di lakukan??
beli dari lokal aja
Originaly posted by ameimei:bedanya non aktif dan non efektif apa ya rekan ?
non aktif itu secara aktifitas perusahaannya. non efektif itu status NPWP/kewajiban pajaknya.
dalam pajak hanya di kenal non efekif…yaitu wajib pajak non efektif., ngak ada itu istilah non aktif , itu istilah/asumsi umum aja.
yg disebut wajib pajak non efektif adalah wajib pajak karena satu & lain hal tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objekti tapi belum di lakukan penghapusan NPWP , nah jika ngin menjadi WP non efektif itu harus melakukan permohonan secara resmi ke DJP. dan jika sudah memenuhi persyaratan lagi bisa mengajukan lagi.