Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Bikin NPWP pas Januari 2009
Kalo kiranya bikin NPWP di januari 2009 kan berarti saya tidak usah melaporkan SPT OP tahun 2008 saya kan.. tapi mengingat saya sudah mempunyai penghasilan diatas PTKP sejak tahun 2008 ( sebelumnya belum melewati PTKP setahun ), apakah nanti jangka waktu saya sebelum mempunyai NPWP itu akan dilakukan pemeriksaan?
kalo penghasilan nya cuma dari satu pemberi kerja dan tidak ada pekerjaan bebas gak usah dilapor toh gak ada pajak terutangnya kecuali ada penghasilan yg belum dilaporkan.
andaikan kalo penghasilan saya dari pemberi kerja ( yang telah dipotong PPh.21 ) sebesar 20jt/tahun.. saya mempunyai penghasilan lain dari pemberi kerja lainnya sebesar 5jt/tahun.. terus saya punya NPWP baru pas Januari 2009, apakah selama tahun 2008 itu mesti dilaporkan? mohon pencerahan..
sebaiknya sih dilaporkan saja, dari pada ribet dibelakang hari.
Klu kondisi seperti itu, iya sebaiknya dilaporkan…
- Originaly posted by surjono:
urjono
Junior
Location : Indonesia.
Joined : 09 May 2008.
Posts : 126.
16 Oct 2008 13:04 •andaikan kalo penghasilan saya dari pemberi kerja ( yang telah dipotong PPh.21 ) sebesar 20jt/tahun.. saya mempunyai penghasilan lain dari pemberi kerja lainnya sebesar 5jt/tahun.. terus saya punya NPWP baru pas Januari 2009, apakah selama tahun 2008 itu mesti dilaporkan? mohon pencerahan..
- Originaly posted by surjono:
surjono
Junior
Location : Indonesia.
Joined : 09 May 2008.
Posts : 126.
16 Oct 2008 13:04 •andaikan kalo penghasilan saya dari pemberi kerja ( yang telah dipotong PPh.21 ) sebesar 20jt/tahun.. saya mempunyai penghasilan lain dari pemberi kerja lainnya sebesar 5jt/tahun.. terus saya punya NPWP baru pas Januari 2009, apakah selama tahun 2008 itu mesti dilaporkan? mohon pencerahan..
Idealnya pada saat penghasilan kita diatasPTKP pada saat itu kwajiban kita menjadi wajip pajak mulai berlaku, permasalahannya pegawai pajak itu jumlahnya berapa ? daripada melototi wajib pajak OP lebih baik melototi WP Badan
begitu rekans…………tergantung hati nurani masing-masing begitu ya rekan2? yang saya bingung.. andaikata saya sudah mempunyai penghasilan diatas PTKP sudah 10 tahun yang lalu, terus saya baru m au bikin NPWP tahun ini, berarti semua penghasilan saya dari 10 tahun yang lalu ( andaikata ) juga harus dilaporkan juga?
anggap aja ada pemutihan, yg penting mulai 2008 lapor SPT
karena kalau mau dicari kesalahannya….. mungkin justru pemberi kerja (Badan Usaha) yg seharusnya wajib memotong pajak PPh 21 karyawannya
- Originaly posted by surjono:
begitu ya rekan2? yang saya bingung.. andaikata saya sudah mempunyai penghasilan diatas PTKP sudah 10 tahun yang lalu, terus saya baru m au bikin NPWP tahun ini, berarti semua penghasilan saya dari 10 tahun yang lalu ( andaikata ) juga harus dilaporkan juga?
rekan surjono… Dah ketemu solusinya belum gimana???
uda rekan poerba hehe.. akhirnya bulan kemarin saya bikin NPWP dan laporkan sajalah, laporkan PPh.21 saja maksud saya haha..
Kalo saya pribadi melihat dari segi hartanya, seandainya saya mempunya kekayaan jutaan dan belom pernah melaporkan pajak, bandingkan dengan kekayaan yang cuma tinggal di kosan, gaji cuma kena pajak puluhan ribu tiap tahunnya dan tidak juga melaporkan pajak, kira-kira dengan dua keadaan tersebut sudah jelas keadaan seperti apa yang akan menjadi bulan-bulan orang pajak sewaktu terjadinya pemeriksaan.
Originaly posted by Koostadi S:.tergantung hati nurani masing-masing
saya setuju banget
Rekan Surjono
Mo tanya nihOriginaly posted by surjono:begitu ya rekan2? yang saya bingung.. andaikata saya sudah mempunyai penghasilan diatas PTKP sudah 10 tahun yang lalu, terus saya baru m au bikin NPWP tahun ini, berarti semua penghasilan saya dari 10 tahun yang lalu ( andaikata ) juga harus dilaporkan juga?
Akhirnya yg dilapor utk kasus di atas mulai th berapa? ato th 2008 saja?