Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP

  • Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP

  • rara

    Member
    26 November 2008 at 11:44 am
  • rara

    Member
    26 November 2008 at 11:44 am

    kebetulan sy mau skripsi dg tema Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP, tolong minta sumbang-saran nya,….(permasalahan yg paling menarik apa y)

  • irawanekos

    Member
    26 November 2008 at 1:51 pm

    buat analisis tentang keuntungan berkenaan tarif PPh bagi yang ber NPWP dan yag tidak dengan membandingkannya. Buat model simulasi penghitungan per orang ( baik bujangan dst) kemudian dikembangkan dalam satu kantor. Bisa juga dikembangkan dibandingkan dengan th 2008

  • surjono

    Member
    29 November 2008 at 1:33 pm

    kalo Wp yang punya NPWP dan tidak mah tidak begitu menarik dan pokok pembahasannya sempit sekali karena hanya berkisar anara keuntungan punya NPWP akan tidak dikenakan sanksi PPh,.21 lebih tinggi 20%..

    malah yang saya tau, di kebanyakan kampus dan para dosen sudah tidak begitu menyetujui PPh.21 dijadikan topik untuk skripsi…

    mungkin menbahas PMK.22 akan lebih menarik, rekan rara dapat membandingkan bagaimana pro dan kontra PMK.22 ini mungkin dengan survei langsung ke DJP, PT, Kantor konsultan pajak dan tentunya ke IKPI..

    membuat angket ( semacam survei ), pasti akan berguna dalam situasi yang pro dan kontra sekarang ini

  • juni

    Member
    1 December 2008 at 12:01 pm

    Bagus bagus… (mirip pak tino sidin)
    sebagai sanksi pajak tentu itu sangat bagus, karena dalam pajak banyak sekali sanksi, mungkin dibuatkan perbandingan dengan sejarah sanksi perpajakan dan bagaimana kontribusinya terhadap tujuan perpajakan. kalo bisa dibuat perbandingan dengan tetangga2 sebelah… negara mana gitu?
    Bagus bagus… (mirip pak tino sidin)

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    1 December 2008 at 12:26 pm

    Dear All Friens Attn; Rara

    Gagasan pembuatan Skripsi dengan Permasalahan Pemotongan dan Pemungutan PPh bagi yang Tidak memiliki NPWP dan yang Memiliki NPWP cukup Baik dengan Tujuan Hasil Penelitian tsb. untuk Memotivasi WP Pemotong Pemungut dan WP Terpotong / Terpungut Pajak untuk semuanya memiliki NPWP sehingga impact / dampak / deteren efeknya menuju Pemerataan Pemajakan.

    Setelah Pengantar, Landasan Teori maka selanjutnya Uraikan dan berikan analisis bahwa manfaat memiliki NPWP adalah Keadilan, Kesetaraan, ketertbukaan, bertanggung jawab, memiliki nilai tambah, pemerataan beban pajak.

    Memiliki NPWP lebih memperlancar segala kegiatan al. saat berhubungan dengan instansi Pemerintah, transaksi jual beli tanah, kredit dll.

    Sajikan perangkaan dari Obyek Penelitian berapa jumlah WP Pemotong / Pemungut, WP Terpotong dan Terpungut, trend kenaikan / penurunan penerimaan Pajak.

    Akhiri dengan kesimpulan dan saran-saran yang didukung bukti-bukti hasil penelitian, sampaikan dalam comprehensive / sidang nanti dengan suara bulat, percaya diri, jelas serta berikan dalam penampilan berupa smilling face dan smilling voice, semoga lulus dengan memuaskan.

    Demikian informasi

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • rara

    Member
    1 December 2008 at 7:16 pm

    makasih bwt sarannya
    ada lg yg mengganjal:
    apakah tarif pemungutan/pemotongan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP merupakan bagian dari sanksi pajak??
    kalo iya kenapa sanksi ini tidak di atur dlm UU KUP?
    setahu saya UU PPh sebelumnya tidak ada yg mengatur ttg sanksi….(komen dr tmn2 sgt saya harapkan…)

  • hards_2008

    Member
    1 December 2008 at 8:38 pm

    Buat mbak Rara coba baca Undang Undang PPh No. 36 Tanhun 2008 t pada pasal 21 ayat 5a yang berbunyi Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) yang diterapkan pada WP yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20 % daripada yang diterapkan terhadap WP yang dapat menunjukan NPWP. jadi itu bukn merupakan sangsi dan sudah jelas diatur dalam UU PPh dan bukan KUP. dan itu mulai berlaku per 1 Januari 2009.

    Demikian mbak rara. semoga anda tidak salah dalam menghitungnya.

  • rara

    Member
    2 December 2008 at 3:48 pm

    trimakasih pak hards, sblmnya saya juga sudah membaca UU PPh 2008

    Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.

    Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.

    Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.

    nah kalo di definisikan kembali, penerapan tarif yg lbh tinggi tersebut apakah masuk dlm kategori sanksi[b][/b] bagi yg tdk BerNPWP?

  • Koostadi S

    Member
    2 December 2008 at 3:56 pm
    Originaly posted by irawanekos:

    buat analisis tentang keuntungan berkenaan tarif PPh bagi yang ber NPWP dan yag tidak dengan membandingkannya. Buat model simulasi penghitungan per orang ( baik bujangan dst) kemudian dikembangkan dalam satu kantor. Bisa juga dikembangkan dibandingkan dengan th 2008

    sdr Irawan……kalau dibandingkan jelas disebutkan lebih tinggi……baik yg tk/0 ,k/0, k/1/,k/2

  • Koostadi S

    Member
    2 December 2008 at 4:06 pm

    Sependapat dengan Sdr Surjono, sedangkan saran dari sdr Ritzky adalah lebih luas dari topik Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP, mungkin lebih cocok dan lebih luas kalau tema sekitar untung ruginya memiliki NPWP……bisa dipandang dari sisi Buruh, karyawan, pengusah dll

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now