Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tarif PPH 23 atas deviden 15%, bagaimana untuk pemegang saham diatas 25% kepemilikannya?????HELP

  • Tarif PPH 23 atas deviden 15%, bagaimana untuk pemegang saham diatas 25% kepemilikannya?????HELP

     begawan5060 updated 16 years ago 5 Members · 27 Posts
  • unclejo

    Member
    28 May 2009 at 9:29 am
  • unclejo

    Member
    28 May 2009 at 9:29 am

    Tarif PPH 23 atas deviden adalah 15%, bagaimana untuk pemegang saham diatas 25% kepemilikannya?????apa betul tdk dikenakan tarif??bisa tolong informasi peratuarnnya..Thanks all

  • wannabewongkpp

    Member
    28 May 2009 at 9:37 am

    Pasal 4 ayat 3 huruf f.

  • wannabewongkpp

    Member
    28 May 2009 at 9:38 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Pasal 4 ayat 3 huruf f.

    Pasal 4 ayat 3 huruf f UU No. 36 Thn 2008.

  • begawan5060

    Member
    28 May 2009 at 9:41 am

    Yang bukan objek PPh adalah :
    Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
    2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

    Ps 23 ayat (4) huruf c UU PPh, dan
    Ps 4 ayat (3) huruf f UU PPh

  • hengki prabowo

    Member
    28 May 2009 at 10:12 am

    attn begawan

    misalnya tuanh handi setoran modal pada PT.Q sebesar Rp.50.000.000
    pada 3 tahun kemudian dilakukan pembagian deviden, sehingga tuan handi mendapat deviden sebesar Rp.35.000.000

    jadi PT.Q wajib memungut PPh pasal 23 atas pembagian deviden kepada tuan handi Rp.5.250.000,- (Rp.50.000.000 x tarif 15%)

    alasan : karena telah melebihi diatas 25% daris saham yang disetor yaitu 50 jt
    (Rp.35 juta/Rp.50 juta x 100% = 70%)

    apakah begitu?

  • begawan5060

    Member
    28 May 2009 at 10:38 am

    Rekan Hengki…,
    Misal modal disetor dlm pendirian PT A = 100jt
    Trus PT B menyertakan modalnya ke PT A sebesar = 35jt, dengan demikian penyertaan modal PT B sudah melebihi 25%
    Dan ini hanya badan ke badan DN.

    Dlm contoh yang diajukan, 50jt itu modal yg disertakan, dan 35jt penerimaaan deviden, ini bukan besaran utk menghitung persentase penyertaan modal

    Tarip PPh Ps 23 atas pembagian deviden kepada OP sebesar 10% dan bersifat final.

  • hengki prabowo

    Member
    28 May 2009 at 10:46 am

    attn begawan

    kutipan :
    Misal modal disetor dlm pendirian PT A = 100jt
    Trus PT B menyertakan modalnya ke PT A sebesar = 35jt, dengan demikian penyertaan modal PT B sudah melebihi 25%
    Dan ini hanya badan ke badan DN.

    jika 3 tahun kemudian, PT. A membagikan deviden kepada PT.B sebesar Rp.25.000.000
    maka TIDAK dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT.B karena setoran saham telah melebihi 25%

    apakah begitu?

  • begawan5060

    Member
    28 May 2009 at 10:50 am
    Originaly posted by hengki prabowo:

    jika 3 tahun kemudian, PT. A membagikan deviden kepada PT.B sebesar Rp.25.000.000
    maka TIDAK dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT.B karena setoran saham telah melebihi 25%
    apakah begitu?

    Benar..

  • hengki prabowo

    Member
    28 May 2009 at 10:59 am

    rekan begawan

    kalau misalnya pemain badminton professional dan telah memperoleh hadiah berupa uang tunai sebedar Rp.200.000.000

    penghitungan PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima :
    5% x Rp. 50 juta = Rp. 2.500.000
    15% x Rp. 50 juta = Rp. 7.500.000
    25% x Rp.100 juta = Rp.25.000.000
    jumlah Rp.35.000.000

    apakah uda betul?

  • begawan5060

    Member
    28 May 2009 at 11:09 am

    Maaf belum betul….,
    Seharusnya :
    5% X 50jt = 2.500.000
    15% X 150jt = 22.500.000
    Jumlah = 25.000.000

  • hengki prabowo

    Member
    28 May 2009 at 11:12 am

    kalau misalnya terima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp.250.000.000

    gmana cara penghitungan PPh Pasal 21?

  • begawan5060

    Member
    28 May 2009 at 11:22 am

    5% X 50jt = 2.500.000
    15% X 200jt = 30.000.000
    Jumlah = 32.500.000

  • hengki prabowo

    Member
    28 May 2009 at 11:25 am

    rekan begawan

    maaf sebelumnya, kayaknya teman saya uda salah hitung PPh terutang tahun pajak 2008

    tahun pajak 2008
    misalnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp.250.000.000

    tahun pajak 2008 PPh Terutang :
    5% x 25 juta = Rp.1.250.000
    10% x 50 juta = Rp.5.000.000
    15% x 100 juta = Rp.15.000.000
    25% x 75 juta = Rp.18.750.000
    jumlah Rp.40.000.000

    apakah cara ini uda betul???

  • begawan5060

    Member
    28 May 2009 at 11:39 am

    Penghitungan di atas pake tarip baru (th 2009).

    Th 2008 :
    PKP = 250 juta
    5% x 25 juta = Rp.1.250.000
    10% x 25 juta = Rp.2.500.000
    15% x 50 juta = Rp.7.500.000
    25% x 100 juta = Rp.25.000.000
    35% X 50 juta = Rp. 17.500.000
    Jumlah = 53.750.000

Viewing 1 - 15 of 27 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now