Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif PPH 23 atas deviden 15%, bagaimana untuk pemegang saham diatas 25% kepemilikannya?????HELP
Tarif PPH 23 atas deviden 15%, bagaimana untuk pemegang saham diatas 25% kepemilikannya?????HELP
Tarif PPH 23 atas deviden adalah 15%, bagaimana untuk pemegang saham diatas 25% kepemilikannya?????apa betul tdk dikenakan tarif??bisa tolong informasi peratuarnnya..Thanks all
Pasal 4 ayat 3 huruf f.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Pasal 4 ayat 3 huruf f.
Pasal 4 ayat 3 huruf f UU No. 36 Thn 2008.
Yang bukan objek PPh adalah :
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.Ps 23 ayat (4) huruf c UU PPh, dan
Ps 4 ayat (3) huruf f UU PPhattn begawan
misalnya tuanh handi setoran modal pada PT.Q sebesar Rp.50.000.000
pada 3 tahun kemudian dilakukan pembagian deviden, sehingga tuan handi mendapat deviden sebesar Rp.35.000.000jadi PT.Q wajib memungut PPh pasal 23 atas pembagian deviden kepada tuan handi Rp.5.250.000,- (Rp.50.000.000 x tarif 15%)
alasan : karena telah melebihi diatas 25% daris saham yang disetor yaitu 50 jt
(Rp.35 juta/Rp.50 juta x 100% = 70%)apakah begitu?
Rekan Hengki…,
Misal modal disetor dlm pendirian PT A = 100jt
Trus PT B menyertakan modalnya ke PT A sebesar = 35jt, dengan demikian penyertaan modal PT B sudah melebihi 25%
Dan ini hanya badan ke badan DN.Dlm contoh yang diajukan, 50jt itu modal yg disertakan, dan 35jt penerimaaan deviden, ini bukan besaran utk menghitung persentase penyertaan modal
Tarip PPh Ps 23 atas pembagian deviden kepada OP sebesar 10% dan bersifat final.
attn begawan
kutipan :
Misal modal disetor dlm pendirian PT A = 100jt
Trus PT B menyertakan modalnya ke PT A sebesar = 35jt, dengan demikian penyertaan modal PT B sudah melebihi 25%
Dan ini hanya badan ke badan DN.jika 3 tahun kemudian, PT. A membagikan deviden kepada PT.B sebesar Rp.25.000.000
maka TIDAK dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT.B karena setoran saham telah melebihi 25%apakah begitu?
- Originaly posted by hengki prabowo:
jika 3 tahun kemudian, PT. A membagikan deviden kepada PT.B sebesar Rp.25.000.000
maka TIDAK dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT.B karena setoran saham telah melebihi 25%
apakah begitu?Benar..
rekan begawan
kalau misalnya pemain badminton professional dan telah memperoleh hadiah berupa uang tunai sebedar Rp.200.000.000
penghitungan PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima :
5% x Rp. 50 juta = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 50 juta = Rp. 7.500.000
25% x Rp.100 juta = Rp.25.000.000
jumlah Rp.35.000.000apakah uda betul?
Maaf belum betul….,
Seharusnya :
5% X 50jt = 2.500.000
15% X 150jt = 22.500.000
Jumlah = 25.000.000kalau misalnya terima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp.250.000.000
gmana cara penghitungan PPh Pasal 21?
5% X 50jt = 2.500.000
15% X 200jt = 30.000.000
Jumlah = 32.500.000rekan begawan
maaf sebelumnya, kayaknya teman saya uda salah hitung PPh terutang tahun pajak 2008
tahun pajak 2008
misalnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp.250.000.000tahun pajak 2008 PPh Terutang :
5% x 25 juta = Rp.1.250.000
10% x 50 juta = Rp.5.000.000
15% x 100 juta = Rp.15.000.000
25% x 75 juta = Rp.18.750.000
jumlah Rp.40.000.000apakah cara ini uda betul???
Penghitungan di atas pake tarip baru (th 2009).
Th 2008 :
PKP = 250 juta
5% x 25 juta = Rp.1.250.000
10% x 25 juta = Rp.2.500.000
15% x 50 juta = Rp.7.500.000
25% x 100 juta = Rp.25.000.000
35% X 50 juta = Rp. 17.500.000
Jumlah = 53.750.000