Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan per 31 ( tenaga ahli )

  • per 31 ( tenaga ahli )

     Stephani updated 16 years ago 13 Members · 29 Posts
  • lingga

    Member
    29 May 2009 at 8:32 am
  • lingga

    Member
    29 May 2009 at 8:32 am

    ass… selamat pagi.
    jika ada WP pribadi yg mengerjakan jasa servis. berati dia masuk kategori Tenaga ahli dalam pph 21. dg perhitungan mis :
    jasa service Rp 11.000.000

    jadi dg peraturan yg baru tenaga ahli
    11.000.000 x 50% = 5.500.000
    – 5.500.000 x 5% ( tarif pasal 17 jika ada NPWP) = 275.000 pph 21 terutang
    atau 5.500.000 x 6% (tarif pasal 17 no NPWP) = 330.000 pph 21 terutang

    bener ya rekan2 ortax…

  • bayem

    Member
    29 May 2009 at 8:42 am
    Originaly posted by lingga:

    ika ada WP pribadi yg mengerjakan jasa servis

    sepertinya ini bukan masuk dalam kategori tenaga ahli deh…
    tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

  • mata

    Member
    29 May 2009 at 8:47 am

    Setuju rekan Bayem …..

  • archa

    Member
    29 May 2009 at 8:48 am

    betul, jasa service sepertinya tidak masuk kategori tenaga ahli

  • edisuryadi2

    Member
    29 May 2009 at 9:01 am

    Iya, Tarif PPh Pasal 23 Jasa Pemeliharaan & Perbaikan AC ….. Tarif 2 %

  • lingga

    Member
    29 May 2009 at 9:21 am

    coba rekan2 baca per 31 th 2009
    BAB III pasal 3 c nomor 6.
    pemberian jasa dalam segala bidang termasuk…..

    apa keterangan dalam pasal tersebut tidak mewakili atas jasa yg diberikan?

    mohon pencerahan…

  • ferry07

    Member
    29 May 2009 at 9:35 am

    jasa dalam segala bidang yang dimaksud tersebut tidak termasuk tenaga ahli, karena tenaga ahli sudah dimasukkan kedalam kelompok sendiri seperti yang dimaksud rekan bayem

  • lingga

    Member
    29 May 2009 at 9:42 am

    jika tdk msk tidak masuk dalam tenaga ahli seperti penjelan rekan ferry. tapi pph yg timbul atas jasa itu, masuk dalam pph 21 ato 23 ?

    mohon penjelasan..

  • bayem

    Member
    29 May 2009 at 9:42 am

    untuk perhitungannya mungkin bisa di liat di lampiran per 31 point V.4

  • lingga

    Member
    29 May 2009 at 9:49 am

    dalam per 31
    bab III pasal 3 c nomor 6
    pemberian jasa dalam segala bidang termasuk teknik,komputer,dan sistem aplikasinya,telekomunikasi,elektronik,fotografi,ek onomi dan sosial serta pemebrian jasa kepada suatu kepanitian.

    jasa dalam segala bidang disni menerangkan segala jenis jasa( tdk terbatas) diluar dari jasa yg telah disebut dalam pasal 3 a,b,c selain angka 6.

    mohon pencerahan dan koreksi

  • lingga

    Member
    29 May 2009 at 10:15 am

    terkait dg PMK 244 ( pasal 23) dan per 31 (pasal 21)
    atas pph terutang,jasa yg dilakukan orang pribadi tersebut.. masuk pasal 21 ato 23.?
    mohon pencerahan..

  • harry_logic

    Member
    29 May 2009 at 10:46 am

    Utk WP OP dimaksud Sdr lingga, benar WP tsb adalah orang pribadi yg menyediakan jasa spt dimaksud Pasal 3 huruf c angka 6 PER-31 th 2009. Dan utk menghitung PPh21 yg dipotong adalah :

    – jika penghasilan WP OP yg 11.000.000 tsb hanya diterima sekali saja dan tidak diketahui dgn pasti apakah bulan² berikutnya dlm 1 thn kalender dia akan mendapat penghasilan dari pemberi kerja yg sama, maka PPh21 = tarif psl 17 x Penghasilan Bruto = 5% x 11.000.000 = 550.000.

    – jika penghasilan dia yg 11.000.000 tsb merupakan bagian penghasilan yg berkesinambungan dlm 1 thn kalender yg diberi o pemberi kerja, maka PPh21 = tarif psl 17 x (Penghasilan Bruto – PTKP) Kumulatif. Kalau asumsinya bahwa PTKP dia TK/0, jml yg 11.000.000 tsb adalah bagian pembayaran yg pertama, maka PPh21 = 5% x (11.000.000 – 1.320.000) = 484.000.

    Catatan : Bila dia tdk punya NPWP maka PPh21 tsb dikalikan dgn 120%

    Semoga membantu.

  • lingga

    Member
    29 May 2009 at 11:05 am

    terimakasi rekan herry…
    tapi saya masi bingung dalam perhitungannya, seperti yg rekan herry jelaskan tarif pasal 17 langsung dikali penghasilan brutonya.
    jadi 5% x 11.000.000 = 550.000

    klo saya liat di per 31 dibagian V.1.2 contoh perhitungannya.
    disitu dicari dulu DPP atas jasa tsb. setelah dapat DPP nya baru dikali tarif pasal 17.
    jadi DPP = 11.000.000 x 50%= 5.500.000
    5.500.000 x 5% = 275.000 (pph 21 terutang)

    mohon koreksinya ..

  • yusufmulus

    Member
    29 May 2009 at 11:13 am

    Spt saran rekan Bayem, Point V.4 dg jelas atur yg terkait jasa selain TENAGA AHLI. Sedang khusus TENAGA AHLI diatur point V.1. Jadi kalimat "TENAGA AHLI" sendiri dlm bahasa pajak aq pikir emang udah 'dipatenkan' dari dulu untuk mengelompokkan profesi khusus (yg sdh disebut Sdr bayem) itu.
    Jadi simpulan aq sih, klo ada profesi di luar itu, ya bukan tenaga ahli, sekalipun ia RIZAL MALARANGENG si ahli iklan politik itu..he..he

Viewing 1 - 15 of 29 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now