Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pekerjaan Renovasi Ruangan

  • Pekerjaan Renovasi Ruangan

  • Simonalim

    Member
    17 December 2009 at 8:45 am
  • Simonalim

    Member
    17 December 2009 at 8:45 am

    Rekan2 Ortax,

    Atas Pekerjaan borongan Renovasi Ruangan kantor oleh Orang Pribadi dikenakan PPh Psl. berapa ya?
    Sedangkan kalau hanya mengupah tukang dan materialnya dari perusahaan. Maka Aspek perpajakan apa saja yg menyangkut ya?

    Thanks.
    Salam.

  • Harrison

    Member
    17 December 2009 at 12:04 pm

    Rekan simon..,

    Apabila renovasi kantor tersebut diasumsikan sebagai perbaikan bangunan dan pemborong tsb atas nama CV/Firma/usaha dapat diperhitungkan ke PPh Ps.23

    Apabila hanya mengupah tukang (harian/borongan) dapat dipotong PPh.21 (lihat per 31) yang bersinambung dan ga bersinambung.

    mohon koreksi-nya

    salam

  • Simonalim

    Member
    18 December 2009 at 9:37 am

    Rekan Harrison,
    Thanks anda mau sharring dgn saya..
    Yg menjadi pertimbangan saya mengenai PP.51/2008, mengenai PPh atas jasa Konstruksi. Disana dikatakan Orang Pribadi/Badan yg ahli dibidangnya. Nah.. ahli dibidangnya itu ditunjukkan dgn apa? SIUJK atau apa?

    Thanks

  • hanif

    Member
    18 December 2009 at 5:47 pm
    Originaly posted by Simonalim:

    Atas Pekerjaan borongan Renovasi Ruangan kantor oleh Orang Pribadi dikenakan PPh Psl. berapa ya?
    Sedangkan kalau hanya mengupah tukang dan materialnya dari perusahaan. Maka Aspek perpajakan apa saja yg menyangkut ya?

    bila Pemberi jasa adalah pengusaha konstruksi, maka, PPh yang dikenakan adalah PPh Pasal 4 ayat (2), yaitu PPh Atas jasa pelaksanaan konstruksi. Bila penyedia jasa bukan pengusaha konstruksi, akan dikenakan PPh Pasal 23.

    sedangkan bila mempekerjakan tukang akan dikenakan PPh pasal 21.

    Salam

  • hanif

    Member
    18 December 2009 at 6:00 pm

    Rekan simonalim, ini kan maksudnya??
    # Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
    # Pelaksunaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
    # Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

    rekan simonalim, coba baca lagi secara hati-hati yang dimaksud disini apakah penyedia jasanya yang ahli atau yang menyatakan?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 December 2009 at 7:50 pm
    Originaly posted by Harrison:

    Atas Pekerjaan borongan Renovasi Ruangan kantor oleh Orang Pribadi dikenakan PPh Psl. berapa ya?

    Saya sependapat dengan penjelasan rekan Hanif …
    Dalam perpajakan, lebih ditekankan pengertian pemilikan kualifikasi usaha konstruksi

    Originaly posted by Harrison:

    Apabila hanya mengupah tukang (harian/borongan) dapat dipotong PPh.21 (lihat per 31) yang bersinambung dan ga bersinambung.

    Dikenakan pemotongan PPh Ps 21 sebagaimana Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja lepas

  • Simonalim

    Member
    18 December 2009 at 9:04 pm

    Terima ksh rekan hanif dan begawan5060..
    Sekali lagi utk memperjelas, jadi akan dikenakan psl final 4(2) apabila memiliki SIUJK atau sertifikat LPJK?

    Utk kesimpulannya:
    jasa konstrukri oleh badan tanpa SIUJK = psl 23
    jasa konstruksi dgn SIUJK tp tanpa ikut LPJK = psl 23
    jasa konstruksi dgn SIUJK dan LPJK namun tnp kualifikasi = final 4(2).

    Maaf agak lemot hehe..
    Mhn diberikan pencerahan tambahan.

  • hanif

    Member
    18 December 2009 at 9:40 pm

    rekan simonalim, yang perlu digarisbawahi dalam hal ini adalah :
    dasar yang digunakan bukan SIUJK. sebab, kalau sudah punya SIUJK, pasti punya kualifikasi.
    Dasar yang digunakan adalah apakah ia itu pengusaha konstruksi atau bukan.

    Salam

  • Simonalim

    Member
    18 December 2009 at 9:50 pm

    Pengusaha konstruksi dpt dilihat dari surat2 apa ya? Atau hanya dari kegiatannya saja ya?
    Trm ksh rekan hanif.

  • hanif

    Member
    18 December 2009 at 10:02 pm

    bisa dilihat dari ijin usahanya

    Salam

  • hanif

    Member
    18 December 2009 at 10:07 pm

    o ya rekan simonalim, biasanya yang ketat mempersyaratkan syarat kualifikasi usaha ini hanyalah bila pengadaan yang dilakukan oleh badan pemerintah. sementara, bila misalnya, rekan simonalim bangun rumah apakah akan melihat kualifikasi usaha kontraktor yang akan membangunnya?
    biasanya jarang sekali terjadi.
    sehingga dilapangan, ada perusahaan jasa konstruksi yang mendaftar ke asosiasi untuk meperoleh SIUJK dari asosiasi sehingga mereka bisa ikut dalam penawaran atau tender proyek-proyek pemerintah. Sebagain lagi ada yang tidak mendaftarkan diri ke asosiasi, yang konsekuensinya tidak bisa ikut tender proyek2 pemerintah. namun, izin usahanya adalah sebagai pengusaha konstruksi.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 December 2009 at 10:07 pm

    Punya SBU (Sertifikat Badan Usaha) ..

  • Simonalim

    Member
    18 December 2009 at 10:26 pm

    Terima ksh rekan hanif..
    Ijin usaha bukannya SIUJK(Surat ijin usaha jasa konstruksi) ya? Seperti SIUP utk Perdagangan?

    Rekan begawan5060, SBU yg menerbitkan asosiasi LPJK ya?

    Maaf saya merepotkan sekali.

  • begawan5060

    Member
    18 December 2009 at 11:02 pm

    Ya. benar…

Viewing 1 - 15 of 33 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now