Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Pengolahan Besi
Jasa Pengolahan Besi
Selamat pagi,
Perusahaan kami bergerak di bidang manufaktur, material yg kami pakai adalah bermacam-macam plat besi dalam bentuk lembaran.
Dalam proses produksi, ada kalanya kami memotong, menekuk (bending) dan roll (merubah bentuk menjadi seperti tabung) atas lembaran besi tersebut.
Dikarenakan kami tidak memiliki mesin penekuk (bending) dan mesin roll, maka kami mengirim lembaran besi tersebut ke PT X agar lembaran besi tersebut dibending dan diroll sesuai dengan kebutuhan kami.
Tagihan dari PT X menyebutkan jasa bending besi dan jasa roll besi.
Pertanyaannya:
1. Apakah jasa bending dan jasa roll besi tersebut merupakan objek PPh 23?
2. Apabila ya? Mohon berikan dasar hukumnya, karena saya sudah coba baca peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 mengenai jasa lain, tetapi tidak menemukan jenis jasa bending dan jasa roll besi.Terimakasih sebelumnya.
Salam,
- Originaly posted by ranggaadyaksa:
1. Apakah jasa bending dan jasa roll besi tersebut merupakan objek PPh 23?
yaaaa
Originaly posted by ranggaadyaksa:2. Apabila ya? Mohon berikan dasar hukumnya, karena saya sudah coba baca peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 mengenai jasa lain, tetapi tidak menemukan jenis jasa bending dan jasa roll besi.
masuk jasa maklon,,
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
masuk jasa maklon,,
sori, jasa maklon itu definisinya musti saya liat dimana ya?
terimakasih.
Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
pmk 244 psl 2 poin 4
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
pmk 244 psl 2 poin 4
salam
Terimakasih banyak, sudah lengkap sekarang.
Salam