Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Menanggung PPH Atas Sewa Bangunan
Menanggung PPH Atas Sewa Bangunan
Dear Pajakersss.
Perusahaan tempat saya bekerja menyewa Bangunan dari MR. X,,selama ini perusahaan menanggung PPH Final atas sewa Bangunan tersebut. Adapun Jurnal Tranksasinya:
Biaya Sewa Bangunan 8.800.000
Hutang Sewa 8.000.000
HUtang PPH pasal 4 (2) 800.000Apakah Jurnal dari transaksi diatas sudah benar??Mohon Pencerahannya.
harusnya :
Biaya Sewa Bangunan ………………..8.000.000
Beban PPh Pasal 4 ayat (2)…………….800.000
Hutang Sewa ………………………………………….. 8.000.000
HUtang PPH pasal 4 (2) ………………………………..800.000Beban PPh pasal 4 ayat 2 masuk golongan NDE
Salam
klo untuk jurnal gross upnya gmn bung hanif??thanks
Gross Up nya
8.000.000 = S – 10%S
8.000.000 = 90%S
S = 8.000.000/90%
S = 8.888.889PPh Pasal 4 ayat 2 = 10% x 8.888.889
PPh Pasal 4 ayat 2 = 888.889Kontrak
Sewa……………………………………..8. 888.889
Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)…………888.889 –
Pembayaran bersih……………………8.000.000Ayat Jurnal
Beban Sewa………………..8.888.889
….Hutang Sewa………………………………8.000.000
….Hutang PPh Pasal 4 ayat 2………………..888.889Salam
brrarti jurnal yg saya buat slama ini salah ya bung hanif??perusahaan saya sudah 4 tahun menjurnal seperti yg saya paparkan tadii,,solusinya gmn ya bung hanif?
- Originaly posted by miss taxation:
brrarti jurnal yg saya buat slama ini salah ya bung hanif??perusahaan saya sudah 4 tahun menjurnal seperti yg saya paparkan tadii,,solusinya gmn ya bung hanif?
kalau yang seperti tadi, berarti perusahaan anda membebankan pajak yang dibayarkan sebagai biaya. Secara fiskal itu tidak dibenarkan.
Untuk perhitungan Penghasilan Kena Pajak, beban biaya PPh pasal 4 ayat 2 yang dibayarkan oleh perusahaan tersebut harus dikoreksi positif.Idealnya, kesalahan tersebut harus diperbaiki dengan cara pembetulan. Jadinya ribet sekali kan?. Sepanjang tidak dilakukan pemeriksaan, perusahaan anda aman. Bila dilakukan pemeriksaan akan ketemu nanti bahwa telah terjadi kurang bayar. Kekurangan tersebut akan ditagih dengan SKPKB Plus bunga 2% sebulan.
Sekarang gini aja, yang penting kedepannya tidak lagi melakukan praktek seperti sebelumnya. Plus berdoa semoga tidak dilakukan pemeriksaan.
Diperbaiki sekarang atau ketemu saat pemeriksaa sanksinya relatif sama. Kalau enggak diperiksa, kan enggak ketemu. Jadi bebas deh. he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
kalau yang seperti tadi, berarti perusahaan anda membebankan pajak yang dibayarkan sebagai biaya. Secara fiskal itu tidak dibenarkan.
Untuk perhitungan Penghasilan Kena Pajak, beban biaya PPh pasal 4 ayat 2 yang dibayarkan oleh perusahaan tersebut harus dikoreksi positif.Idealnya, kesalahan tersebut harus diperbaiki dengan cara pembetulan. Jadinya ribet sekali kan?. Sepanjang tidak dilakukan pemeriksaan, perusahaan anda aman. Bila dilakukan pemeriksaan akan ketemu nanti bahwa telah terjadi kurang bayar. Kekurangan tersebut akan ditagih dengan SKPKB Plus bunga 2% sebulan.
Sekarang gini aja, yang penting kedepannya tidak lagi melakukan praktek seperti sebelumnya. Plus berdoa semoga tidak dilakukan pemeriksaan.
Diperbaiki sekarang atau ketemu saat pemeriksaa sanksinya relatif sama. Kalau enggak diperiksa, kan enggak ketemu. Jadi bebas deh. he he hesependapat
- Originaly posted by miss taxation:
brrarti jurnal yg saya buat slama ini salah ya bung hanif??perusahaan saya sudah 4 tahun menjurnal seperti yg saya paparkan tadii,,solusinya gmn ya bung hanif?
Sebaiknya dipastikan kebijakan persh bagaimana?
Jurnal di atas dapat diartikan bahwa pajak ditanggung penyewa, dan pengeluaran ini tidak dapat dibiayakan seperti penjelasan rekan Hanif.Supaya dapat dibiayakan, seperti contoh jurnal yg dibuat rekan Hanif… dihitung dulu DPP-nya..
mohon maaf saya agak bingung maksud gross up di atas, dan apa beda dengan jurnal yang dibuat oleh bung Hanif sebelumnya?
terimakasih
- Originaly posted by ketintang:
mohon maaf saya agak bingung maksud gross up di atas
Gpp rekan kita belajar disini,
gross Up pada intinya adalah pembebanan pajak penghsilan yang terutang sebagai dasar penghitungan PPh
Originaly posted by ketintang:dan apa beda dengan jurnal yang dibuat oleh bung Hanif sebelumnya?
Originaly posted by hanif:Biaya Sewa Bangunan ………………..8.000.000
Beban PPh Pasal 4 ayat (2)…………….800.000
Hutang Sewa ………………………………………….. 8.000.000
HUtang PPH pasal 4 (2) ………………………………..800.000kalau seperti ini berarti ats PPh 4 ayat 2 tsb ditanggung oleh si penyewa karna dicatat sebagai beban pajak
UU 36 Tahun 2008 Ps. 9 ayat 1 huruf h
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
h. Pajak Penghasilan;
maka dari itu harus dikoreksi positif
salam
Groos Up digunakan untuk menghindari koreksi fiscal atas PPh yang harus ditanggung perusahaan penerima jasa , karena PPh yang harus dibayar termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak maka PPh yang dibayar tersebut dapat dibebankan dalam laporan rugi laba fiscal
salam
- Originaly posted by ketintang:
mohon maaf saya agak bingung maksud gross up di atas, dan apa beda dengan jurnal yang dibuat oleh bung Hanif sebelumnya?
Begini rekan Ketintang…
Misal nilai kontrak = 8.000.000Pajak dipotong/dibayar Pemilik :
Kontrak = 8.000.000
Dipotong PPh Ps 4(2) = 800.000
Jumlah yg dibayar oleh penyewa = 7.200.000Pajak ditanggung/dibayar Penyewa :
Kontrak = 8.000.000
Jumlah yg dibayar oleh penyewa = 8.000.000
Dan penyewa masih harus menyetor PPh Ps 4(2) = 800.000 ke kas negara, dan atas pengeluaran ini tidak dapat dibebankan sebagai biaya..Pajak di-gross up, artinya "menaikkan" nilai kontrak :
Kontrak semula = 8.000.000
Nilai kontrak setelah gross up = 100/90 X 8.000.000 = 8.888.889
Dipotong PPh Ps 4(2) = 888.889
Jumlah yg dibayar oleh penyewa = 8.000.000 terima kasih rekan2 pajakers untuk pencerahannya yang sangat2 membantu saya,, saat ini saya mendapat surat dari kantor pajak untuk membuat equalisasi DPP PPH Pasal 4 ayat 2 dengan Biaya pada laporan keuangan, dari sini pasti akan terlihat bahwa ada perbedaan DPP PPH Final Atas Sewa Bangunan dengan Biaya sewa Bangunan,,tindakan apakah yg harus saya lakukan???Terima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by miss taxation:
terima kasih rekan2 pajakers untuk pencerahannya yang sangat2 membantu saya,, saat ini saya mendapat surat dari kantor pajak untuk membuat equalisasi DPP PPH Pasal 4 ayat 2 dengan Biaya pada laporan keuangan, dari sini pasti akan terlihat bahwa ada perbedaan DPP PPH Final Atas Sewa Bangunan dengan Biaya sewa Bangunan,,tindakan apakah yg harus saya lakukan???Terima kasih sebelumnya.
seharusnya dijawab apa adanya.
O ya, apakah dalam bentuk surat resmi? dan alasannya apa?Salam