Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Debat pajak atas sewa bangunan antara 2 perusahaan
Debat pajak atas sewa bangunan antara 2 perusahaan
Salam kenal
Sy seorang PKP OP lalu saya memiliki 2 bangunan untuk disewakanyg nilai sewa yg sama2 350jt sebelum PPN. Yg jadi masalah sebenernya ga masalah sih untuk saya tapi penasaran saja siapa yg benar.
Perusahaan A
Mereka membuat kontrak dengan nilai Dpp 388.888.888 dan transfer ke saya sebesar itu. Lalu sy membuat faktur pajak dengan nilai PPN 38.888.888..lalu perusahaan A memberikan bukti potong psl 4 ayat 2 sebesar 38.888.888.
Perusahaan B
Mereka membuat kontrak dengan nilai Dpp 350.000.000 lalu transfer ke sy sebesar 385.000.000 lalu sy membuat faktur pajak PPN senilai 35jt dan sy mendapatkan bukti potong psl 4 ayat 2 sebesar 35jt.
Nah dalam kasus ini siapakah yg benar.. Ataukah 2 2 nya benar. Karena sy terima Nett tetap 350jt.
Mohon pencerahan nya dr senior2 disini. Karena sy tanya ke mereka (A dan B) pun masing2 merasa benar.
Terima kasih
Harusnya yg A yg benar kan rekan??
Persh A yang benar
Perusahaan B Kontraknya benar tapi bayar nya salah. Itu rekan menerima 385 (padahal seharusnya ada potongan PPH 4 ayat 2 sebesar nilai PPN) seharusnya cuma transfer 350.
DPP : 350.000.000
PPN : +35.000.000 (10% dari DPP)
PPH 4 ayat 2 : -35.000.000 (10% dari DPP)
Yang harus dibayar /yg rekan terima : Rp. 350.000.000
Perusahaan A sudah pasti salah, 350 Jt sebelum PPN berarti inilah DPP nya.
DPP : 388.888.888
PPN : +38.888.888
PPH : -38.888.888
Yang harus dibayar / yg rekan terima : Rp. 388.888.888
Nilai Sewa 350 jt (sebelum PPN)
Perusahaan A. Kontraknya berarti gross up PPN. Nilai sales anda menjadi 388,88 jt. Pembayaran dan pemotongan PPh sudah ok. Tidak ada masalah dengan perpajakannya. Anda dapat tambahan cuan 38,88 jt
Perusahaan B. Nilai sales 350 jt. Perusahaan B kelebihan pembayaran ke anda sebesar 35 jt. Anda harus balikin tuh. Dari segi perpajakannya tidak ada masalah.