Forum Ortax › Forums › PPh Badan › aktiva tetap penyusutan
salam ORTax
mohon pendapat teman-teman
untuk aktiva tetap : kulkas, dan water dispenser.. masuknya pada jenis harta berwujud kelompok 1 atau kelompok 2 ??
saya sudah baca PMK 96/PMK.03/2009.. Tapi masih bingung..apakah bisa masuk kelompok 1. sbgai alat dapur untuk memasak, makan, dan minum ?
atau kelompok 2. peralatan logam, bukan merupakan bagian dari bangunan ?saya sudah bertanya ke teman2 kantor.. ada yang menjawab bahwa kulkas dan water dispenser masuk kelompok 1, tp juga ad yang kelopmpok 2
yang benar yang mana ya?
terimakasih..JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2
Nomor Jenis Usaha Jenis Harta
1 Semua jenis usaha1. Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
kalo lihat diatas berarti masuk kelompok 2 rekan
- Originaly posted by chrztna:
mohon pendapat teman-teman
untuk aktiva tetap : kulkas, dan water dispenser.. masuknya pada jenis harta berwujud kelompok 1 atau kelompok 2 ??
saya sudah baca PMK 96/PMK.03/2009.. Tapi masih bingung..apakah bisa masuk kelompok 1. sbgai alat dapur untuk memasak, makan, dan minum ?
atau kelompok 2. peralatan logam, bukan merupakan bagian dari bangunan ?Kl menurut saya,
untuk dispenser masuk dalam kelompok I dan kulkas masuk dalam kelompok 2.Mohon dikoreksi
kl masuk kelompok 2 berarti masa penyusutannya 8 tahun y
kl dgn metode penyusutan garis lurus berarti 12.5%untuk mulai penyusutannya dimulai pada bulan pembeliannya atau boleh bulan berikutnya??
terimakasih- Originaly posted by chrztna:
untuk mulai penyusutannya dimulai pada bulan pembeliannya atau boleh bulan berikutnya??
Pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk membeli barang tersebut rekan 🙂
- Originaly posted by fadhilrachman:
22 Aug 2011 10:10 •
salam ORTax
mohon pendapat teman-teman
untuk aktiva tetap : kulkas, dan water dispenser.. masuknya pada jenis harta berwujud kelompok 1 atau kelompok 2 ??
saya sudah baca PMK 96/PMK.03/2009.. Tapi masih bingung..apakah bisa masuk kelompok 1. sbgai alat dapur untuk memasak, makan, dan minum ?
atau kelompok 2. peralatan logam, bukan merupakan bagian dari bangunan ?saya sudah bertanya ke teman2 kantor.. ada yang menjawab bahwa kulkas dan water dispenser masuk kelompok 1, tp juga ad yang kelopmpok 2
yang benar yang mana ya?
terimakasih..Memang dalam PMK itu, tidak disebutkan secara tegas, misalnya seperti komputer, kalau dilihat dari jenisnya (kulkas dan water dispenser) sebenarnya menurut saya termasuk pada jenis peralatan elektronik yang dipergunakan dalam rumah tangga (sama seperti AC), yang sayangnya tidak tidak ada dalam PMK itu.
Kalau kita perhatikan dari sbb:
Kutipan : dari http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK03-96-2009.p dfPMK No.96/PMK.03/2009
Kelompok 1
Jenis Usaha: Semua Jenis Usaha
Jenis Harta:
f. Alat dapur untuk memasak, makanan dan minumanKelompok 2
Jenis Usaha: Semua Jenis Usaha
Jenis Harta:
a. Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.Dengan memperhatikan kedua kelompok jenis harta di atas, menurut saya (kulkas dan water dispenser) adalah sebagai peralatan yang dipakai di dapur yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan, sehingga dengan demikian masuk pada huruf f Kelompok 1 sebagai alat dapur untuk makanan dan minuman dengan masa manfaat 4 tahun (Pasal 11 ayat (6) UU No.36 Thn 2008: http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-36-2008.pdf) .
Sedangkan alat pengatur udara… dan sejenisnya (huruf a Kelompok 2), adalah alat yang sejenis AC, seperti pemanas ruangan, dll yang dikategorikan sebagai peralatan logam mebel, kulkas dan water dispenser adalah bukan peralatan logam kategori mebel, tetapi lebih dekat dengan penggunaan sehari-hari dengan kegiatan di dapur.
Jadi menurut saya, jangan memperhatikan jenis logam atau kayu, tetapi lihatlah dari jenis manfaat/penggunaannya…
Mau tanya rekan, jika bergerak dalam industri manufaktur, apa saja yg bisa masuk ke dalam jenis harta “alat perlengkapan khusus (tools) bagus industri/jasa yang bersangkutan”?
Terima kasih?
Salam