Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Angsuran PPh 25 apakah boleh dibebankan?
Angsuran PPh 25 apakah boleh dibebankan?
Hai rekan2 ortax tolong pencerahannya
Apakah angsuran PPh Pasal 25 yang sudah dibayarkan boleh dibiayakan (lalu dikoreksi fiskal) untuk menghindari lebih bayar PPh badan? kira2 akan dipermasalahkan oleh orang pajak? atau sebaiknya bukti potong pph 23 saja yang dibebankan? karena lebih bayar hanya dibawah 50jt jadi agar terhindar dari proses restitusi.
Terimakasih ya
Viewing 1 of 1 replies