Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › apakah biaya perjalanan dinas dikenakan PPh 21?
apakah biaya perjalanan dinas dikenakan PPh 21?
apakah biaya perjalanan dinas dan biaya taktis termasuk objek PPh 21? jika ya, dmn pencantuman perhitungannya pada spt 1721?
Coba lihat pembahasan di http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=1076&hlm=2
- Originaly posted by edisuryadi2:
Coba lihat pembahasan di http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=1076&hlm=2
kesimpulannya uang perjalanan dinas bukan termasuk obyek PPh 21 ya.
sy sering terima uang perjalanan dinas dr perusahaan & tak dipotong PPh.
- Originaly posted by onorus:
sy sering terima uang perjalanan dinas dr perusahaan & tak dipotong PPh
bila terima uang perjalanan dinas tanpa harus ada pembuktian tiket dan lain2 harus kena PPh
bila dalam biaya perjalanan dinas ada komponen uang saku, maka uang saku tersebut adalah objek PPh Pasal 21
Originaly posted by peaceday_2day:biaya taktis
ini maksudnya??. bisa dirinci lagi
Salam