Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi apakah biaya perjalanan dinas dikenakan PPh 21?

  • apakah biaya perjalanan dinas dikenakan PPh 21?

     hanif updated 15 years, 11 months ago 5 Members · 6 Posts
  • peaceday_2day

    Member
    26 July 2009 at 11:03 am
  • peaceday_2day

    Member
    26 July 2009 at 11:03 am

    apakah biaya perjalanan dinas dan biaya taktis termasuk objek PPh 21? jika ya, dmn pencantuman perhitungannya pada spt 1721?

  • edisuryadi2

    Member
    26 July 2009 at 11:22 am

    Coba lihat pembahasan di http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=1076&hlm=2

  • Onorus

    Member
    26 July 2009 at 1:42 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Coba lihat pembahasan di http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=1076&hlm=2

    kesimpulannya uang perjalanan dinas bukan termasuk obyek PPh 21 ya.

    sy sering terima uang perjalanan dinas dr perusahaan & tak dipotong PPh.

  • gustian62

    Member
    26 July 2009 at 4:52 pm
    Originaly posted by onorus:

    sy sering terima uang perjalanan dinas dr perusahaan & tak dipotong PPh

    bila terima uang perjalanan dinas tanpa harus ada pembuktian tiket dan lain2 harus kena PPh

  • hanif

    Member
    26 July 2009 at 7:39 pm

    bila dalam biaya perjalanan dinas ada komponen uang saku, maka uang saku tersebut adalah objek PPh Pasal 21

    Originaly posted by peaceday_2day:

    biaya taktis

    ini maksudnya??. bisa dirinci lagi

    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now