Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM bagaimana cara menghitung PPN/PPnBM atas penjualan barang mewah

  • bagaimana cara menghitung PPN/PPnBM atas penjualan barang mewah

     Noel updated 15 years, 11 months ago 5 Members · 6 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    30 October 2008 at 2:57 pm
  • hengki prabowo

    Member
    30 October 2008 at 2:57 pm

    Dear all…

    Bagaimana cara menghitung PPN/PPnBM atas penjualan barang mewah.
    misalnya PT.A menjual 1 Unit kendaraan bermotor roda dua, 1500cc dengan sistem gandar penggerak (4×2) kepada tuan santo seharga Rp.15.500.000,-

    mohon pencerahan….

  • Olive

    Member
    30 October 2008 at 3:23 pm

    Cara menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah dengan mengalikan Harga Jual, Nilai Impor,Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8 UU PPN jo. 355/KMK.03/2003. Kalo tidak salah Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 CC sampai dengan 500 CC kena tarif 60%.

  • dyong

    Member
    7 July 2009 at 11:37 pm

    Untuk PPN adalah 10 % dari harga jual, atau sebesar Rp 1.550.000.
    Untuk PPnBm, mobil hanya di kenakan sekali. yaitu saat pertama kali barang tersebut di jual. Apabila baru pertama di jual maka tarif perhitungannya PPnBMnya adalah sebesar 25 %, jadi hanya mengalikan harga mobil seperti dipertanyaan saudara hengki sebesar Rp 15.500.000 x 25 %. maka PPnBM adalah sebesar Rp 3.875.000.
    Jika ada kesalahan, mohon koreksinya….

  • bejobanget

    Member
    8 July 2009 at 2:17 am

    Umumnya PPnBM tidak dikenakan pada konsumen akhir lho…
    walaupun bisa saja itu terjadi.

    maksudnya?

    misalkan PT A memperoleh Kendaraan tersebut dari mengimpor, maka PPnBM hanya dikenakan sekali yaitu pada saat PT A mengimpor barang tersebut. Dalam hal ini, PPnBM nya dipungut oleh Bea dan Cukai.

    misalkan PT A hanyalah reseller, yang membeli kendaraan tersebut dari pabrikan. Maka PPnBM hanya dikenakan sekali terhadap PT A. PPnBM dipungut oleh pabrikan.

    PT A hanya berhak dan wajib memungut PPnBM apabila PT A adalah Pabrik Penghasil Kendaraan tersebut.

  • Noel

    Member
    8 July 2009 at 6:58 pm

    Ingat juga dasar pengenaan PPN,PPnBM dan PPh 22 adalah sama yaitu dari nilai impor dimana nilai impor sama dengan CIF + Bea Masuk + Bea Masuk Tambahan (jika ada) + Pungutan pabean lain (jika ada) dan PPnBM juga tidak dapat dikreditkan seperti PPN dan seperti disebutkan dengan rekan yang lain bahwa dipungut hanya sekali yaitu saat impor atau saat penjualan dari pabrikan.Tetapi PPnBM juga dapat dibebaskan contohnya untuk impor ambulans, kendaraan patroli TNI/POLRI, kendaraan pemadam kebakaran,dll.Sedangkan yang tidak terutang PPnBM contohnya adalah impor kendaraan CKD, kendaraan angkutan umum,dll

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now