Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Biaya Promosi potong PPh23 atau tidak ?
Biaya Promosi potong PPh23 atau tidak ?
Rekan2 semua,
saya ingin bertanya mengenai biaya promosi terutama yang berhubungan dengan supermarket besar spt makro,giant, C4,dll
biaya promosi misalnya saja : Listing fee, rebate, dukungan promosi , cross docking, mailer , service level,
apa atas biaya2 tsb kita wajib potong PPh23 ? berapa persen ?
ada ngga peraturan yg mengatur hal tsb
tks atas masukannya.- Originaly posted by tatie:
Listing fee, rebate, dukungan promosi , cross docking, mailer , service level,
bisa didefenisikan operasional dari biaya2 ini?
salam
Biaya promosi termasuk dalam kategori jasa pemasaran, dan oleh karenanya menjadi obyek pph pasal 23. Tarifnya 2%. Liat S-137/PJ.43/2006. CMIIW…
contoh unutk by promosi..misnya aja listing fee (pendaftaraan produk baru), mailer, rebate , dlsb
biaya promosi tidak ada dalam list PMK 244 Tahun 2008.
Dengan demikian bukan merupakan objek PPh 23.Salam
apakah bukan termasuk jasa manajemen dlm bidang pemasaran ??
spt yg saya baca di S-137/PJ.43/2006 ??rekan tatie,
jelaskanlah secara detil bagaimana cara anda berpromosi. baru nanti ketahuan apakah objek PPh 23 atau tidak.
misal anda berpromosi beriklan di media cetak dan membayar ke perusahaan surat kabar. maka, biaya tersebut adalah objek PPh 23.
kalau hanya sekedar biaya promosi saja, belum jelas ujudnya.Salam
mungkin bisa saya jelaskan sbb :
perush.mengadakan kerja sama dng salah satu supermarket unutk menjual suatu produk.
dlm kerjasama itu biasanya pihak supermarket akan menagih ke kita a.l :
1. by pendaftaraan produk (biasa disebut listing fee)
2. by mailer atau leaflet, brosur yg mereka terbitkan dan salah satunya ada produk kita.
3. rebate, semacam diskon tambahan
4. cross docking
5. endcap (display produk di tempat tertentu di supermarket tsb)
6. space rental (sewa tempat untuk mendisplay produk kita biasanya ada di rak2)
7. leaflet- Originaly posted by tatie:
1. by pendaftaraan produk (biasa disebut listing fee)
ni maksudnya agar produk kita dimasukkan dalam list barang yang mereka jual ya?. kalau ya adalah objek PPh 23.
Originaly posted by tatie:by mailer atau leaflet, brosur yg mereka terbitkan dan salah satunya ada produk kita.
ya
Originaly posted by tatie:3. rebate, semacam diskon tambahan
kalau berbunyi bonus atausemacam itu, bisa
Originaly posted by tatie:cross docking
nggak ngerti maksudnya yang ini
Originaly posted by tatie:endcap (display produk di tempat tertentu di supermarket tsb)
bisa
Originaly posted by tatie:space rental (sewa tempat untuk mendisplay produk kita biasanya ada di rak2)
bisa objek PPh 23.
Walau ada sebagian yang bilang bahwa objek PPh Pasal 4 ayat (2)Originaly posted by tatie:leaflet
sama dengan no. 2
Salam
cross docking itu semacam jasa mendistribusikan brg kita.
kalau lihat diatas, boleh dikatakan semua terkena pph.
ada contoh ngga, by promosi yg tidak kena pph selain kita kasih free produk ?
mis aja : kerja sama dlm suatu event mereka, yg biasanya kita kasih support ke mereka dlm bentuk uang ? apa termasuk pph23 yg dipotong 15% ?
tksuntuk rebate ini kalau dibunyikan potongan, bisa bukan merupakan objek PPh 23
Jasa pendistribusian tidak ada dalam list PMK 244 Tahun 2008, jadi tidak masuk objek pajak.
Ada kok.
Anda cetak sendiri leaflet untuk produk anda dan anda mereka untuk menyebarkan sama pelanggan mereka ketika berbelanja.untuk support ini dalam bukti transaksinya anda sebut sebagai biaya apa?
Salam
mendingan potong aja kan nanti bisa dikreditin
drpd kena denda 2%ini kalo yang bayar pph 23 nya si pemotong ya alias ga minta reimbusement ke penerima penghasilan, baru bisa di kreditkan
- Originaly posted by natane:
mendingan potong aja kan nanti bisa dikreditin
drpd kena denda 2%motivasi ini mirip dengan motivasi orang pake helm krn takut ditilang polisi.
ya gpp kan drpd buntung hehe