Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Biaya Promosi potong PPh23 atau tidak ?

  • Biaya Promosi potong PPh23 atau tidak ?

  • Tatie

    Member
    5 February 2010 at 10:19 am
    Originaly posted by hanif:

    untuk rebate ini kalau dibunyikan potongan, bisa bukan merupakan objek PPh 23

    bukannya kalau potongan atau tambahan diskon, masuk sbg penghargaan yg dipotong 15% ?

    Originaly posted by hanif:

    untuk support ini dalam bukti transaksinya anda sebut sebagai biaya apa?

    disebutnya di kwitansi biasanya support dalam rangka…atau kerja sama promosi…

  • Hanif

    Member
    5 February 2010 at 10:25 am
    Originaly posted by tatie:

    bukannya kalau potongan atau tambahan diskon, masuk sbg penghargaan yg dipotong 15% ?

    kalau dibunyikan potongan sehingga di dalam bukti transaksi terlihat bahwa jumlah yang harus dibayar jadi semakin sedikit, bukan objek PPh 23.
    Kalau hanya dibunyikan ibaratnya seperti bonus, baru bisa dikenakan PPh 23.
    Menurut saya begitu…

    Originaly posted by tatie:

    disebutnya di kwitansi biasanya support dalam rangka…atau kerja sama promosi…

    tidak dapat dikategorikan sebagai objek yang harus dipotong PPh.

    Salam

  • Hanif

    Member
    5 February 2010 at 10:28 am
    Originaly posted by tatie:

    bukannya kalau potongan atau tambahan diskon, masuk sbg penghargaan yg dipotong 15% ?

    kalau dibunyikan potongan sehingga di dalam bukti transaksi terlihat bahwa jumlah yang harus dibayar jadi semakin sedikit, bukan objek PPh 23.
    Kalau hanya dibunyikan ibaratnya seperti bonus, baru bisa dikenakan PPh 23.
    Menurut saya begitu…

    Originaly posted by tatie:

    disebutnya di kwitansi biasanya support dalam rangka…atau kerja sama promosi…

    tidak dapat dikategorikan sebagai objek yang harus dipotong PPh.

    Salam

  • Tatie

    Member
    5 February 2010 at 10:33 am

    maaf rekan hanif, rebate ini biasanya mereka klaim ke kita atas sejumlah pembelian mereka ke kita dan itu diluar diskon yg tercantum difaktur . dan setahu saya kalau tambahan spt itu akan kena pph23 15%, begitu ??

    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by tatie: disebutnya di kwitansi biasanya support dalam rangka…atau kerja sama promosi…
    tidak dapat dikategorikan sebagai objek yang harus dipotong PPh.

    walaupun kita kasih dalam bentuk uang tunai ya??
    tks

  • Hanif

    Member
    5 February 2010 at 10:43 am
    Originaly posted by tatie:

    maaf rekan hanif, rebate ini biasanya mereka klaim ke kita atas sejumlah pembelian mereka ke kita dan itu diluar diskon yg tercantum difaktur . dan setahu saya kalau tambahan spt itu akan kena pph23 15%, begitu ??

    oooo gitu.
    cocoknya itu, dipotong PPh 23.
    dianggap sebagai bonus

    Salam

  • Tatie

    Member
    5 February 2010 at 10:58 am

    ok tks a lot

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now