Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Biaya uang makan utk perjalanan dinas apakah boleh dibiayakan?
Biaya uang makan utk perjalanan dinas apakah boleh dibiayakan?
- Originaly posted by sansi:
Yg inigin sy tanyakan disini jika uang mkn dlm kendisi tsb apakah boleh dibiayakan lsg atau merupakan objek pph 21 ?
kalo demikian, pemberian uang makan,uang saku yang berhubungan dengan perjalanan dinas, adalah obyek pph 21 bagi karyawan dan dapat dijadikan biaya oleh perusahaan.