Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Biaya uang makan utk perjalanan dinas apakah boleh dibiayakan?

  • Biaya uang makan utk perjalanan dinas apakah boleh dibiayakan?

     bayem updated 13 years, 8 months ago 7 Members · 16 Posts
  • bayem

    Member
    17 October 2011 at 10:13 am
    Originaly posted by sansi:

    Yg inigin sy tanyakan disini jika uang mkn dlm kendisi tsb apakah boleh dibiayakan lsg atau merupakan objek pph 21 ?

    kalo demikian, pemberian uang makan,uang saku yang berhubungan dengan perjalanan dinas, adalah obyek pph 21 bagi karyawan dan dapat dijadikan biaya oleh perusahaan.

Viewing 16 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now