Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Bupot A1 dan Pesangon
Salah satu Staff resign bulan Maret = gaji terakhir bulan Maret. Tidak terkena PPh 21 dan tidak punya NPWP. Mendapatkan pesangon pada bulan April. Cara pelaporannya bagaimana ya? Apakah benar, dibuatkan bupot A1 di bulan Maret. Lalu atas pesangonnya di bulan April masuk ke SPT Induk masa April (kodenya menyesuaikan).
Viewing 1 of 1 replies