Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › cara lapor pph 22 unifikasi setelah perubahan cara hitung dpp yg baru
cara lapor pph 22 unifikasi setelah perubahan cara hitung dpp yg baru
selamat pagi rekan – rekan sekalian….
saya mau bertanya bagaimana cara lapor SPT Unifikasi untk pph 22, saya mengalami kendala saat proses perekamannya. setelah mengisi bruto, nominal pph 22 kan sudah dihitung otomatis tapi berbeda dengan yg saya hitung pph 22 dengan dpp terbaru yaitu 100/111 x jumlah belanja.
jadi bagaimana cara perekaman yang benar??
mohon bantuannya…
terimakasih
Viewing 1 of 1 replies