Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25
Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25
Rekan pajak yang terhormat saya mohon bantuannya untuk cara menghitung angsuran PPh 25 masa yang benar seperti apa ya? Omzet perusahaan < 4,8M
Misalnya:Penghasilan netto fiskal 2022 : Rp. 100.000.000
Pajak Terutang : (22% x 50% X 100.000.000) : Rp. 11.000.000
Kredit Pajak PPh 23 Tahun 2022 : Rp. 5.000.000Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2022 : Rp. 2.000.000
Dengan contoh di atas, berapa ya angsuran per bulan PPh 25 untuk tahun 2023?
Viewing 1 of 1 replies