Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain COD dan DGT untuk PPh 26

  • COD dan DGT untuk PPh 26

     Gung Awan updated 7 years, 9 months ago 2 Members · 10 Posts
  • Gung Awan

    Member
    20 September 2017 at 10:10 am
  • Gung Awan

    Member
    20 September 2017 at 10:10 am

    Salam hangat rekan-rekan,

    Mau tanya nih…
    Kasus beberapa perhotelan.
    Jika WPLN punya COD DGT apakah otomatis bebas PPh 26 ?
    dan fungsi COD DGT sesungguhnya seperti apa ya ?
    dan hanya dibayarkan VAT saja oleh perusahaan penggunanya ?

    Mohon pencerahannya ya,

  • abrahamchandra

    Member
    20 September 2017 at 10:19 am
    Originaly posted by Gung Awan:

    Jika WPLN punya COD DGT apakah otomatis bebas PPh 26 ?

    belum tentu, harus dilihat dahulu masa kerja lawan transaksi kita di indonesia melebihi 183 hari atau tidak

    Originaly posted by Gung Awan:

    dan fungsi COD DGT sesungguhnya seperti apa ya ?

    untuk mengindari pajak berganda (P3B)

    Originaly posted by Gung Awan:

    dan hanya dibayarkan VAT saja oleh perusahaan penggunanya ?

    pihak penerima jasa harus membayar PPN Jasa Luar Negeri sebesar 10%

  • Gung Awan

    Member
    20 September 2017 at 10:31 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    belum tentu, harus dilihat dahulu masa kerja lawan transaksi kita di indonesia melebihi 183 hari atau tidak

    Semua lawan transaksi rata rata di atas 183 hari rekan,
    Jadi bebas PPh 26 ?
    atau penerima jasa yang menanggung nya sama seperti VAT ?

  • abrahamchandra

    Member
    20 September 2017 at 1:22 pm
    Originaly posted by Gung Awan:

    Semua lawan transaksi rata rata di atas 183 hari rekan,

    jika lebih dari 183 hari bekerja di dindonesia, maka terutang tarif PPh 26 sesuai tax treaty masing2 negara.. contoh: amerika 10%, singapura 15%

  • Gung Awan

    Member
    20 September 2017 at 1:35 pm

    noted,

    tetapi untuk yang lawan transaksi punya COD DGT dia tidak mau di potong PPh 26,
    apakah harus penerima jasa yang menanggung seperti halnya VAT.
    America 10% atau 20% rekan untuk pph26 ?

    regards,

  • abrahamchandra

    Member
    20 September 2017 at 1:46 pm
    Originaly posted by Gung Awan:

    tetapi untuk yang lawan transaksi punya COD DGT dia tidak mau di potong PPh 26,
    apakah harus penerima jasa yang menanggung seperti halnya VAT.

    VAT, ada atau tidak nya COD tetap terutang VAT luar negeri.. biasanya memang pengguna jasa yang menanggungnya

    Originaly posted by Gung Awan:

    America 10% atau 20% rekan untuk pph26 ?

    iya, tapi harus liat transaksi nya apa.. karna ada beberapa yg berbeda

  • Gung Awan

    Member
    20 September 2017 at 2:00 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    VAT, ada atau tidak nya COD tetap terutang VAT luar negeri.. biasanya memang pengguna jasa yang menanggungnya

    jika yang VAT saya sudah jelas rekan,
    cuman yang PPH 26 saat dia punya COD DGT kekeh tidak mau di potong, dia mau jumlah angka di Inv tanpa ada pemotongan PPh 26.

    Originaly posted by abrahamchandra:

    iya, tapi harus liat transaksi nya apa.. karna ada beberapa yg berbeda

    dan yang ini Management Fee (Royalti),
    20% kan rekan ?
    apakah ada sumbernya ? share ya

  • abrahamchandra

    Member
    20 September 2017 at 2:05 pm
    Originaly posted by Gung Awan:

    cuman yang PPH 26 saat dia punya COD DGT kekeh tidak mau di potong, dia mau jumlah angka di Inv tanpa ada pemotongan PPh 26.

    kasih P3B negaranya dia.. suruh baca sendiri.. kalau memang gak mw dipotong, itu kembali lagi kebijaksanaan manajemen, mau ditanggung perusahaan atau tidak

  • Gung Awan

    Member
    20 September 2017 at 2:17 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    kebijaksanaan manajemen

    terima kasih banyak master

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now