Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › contoh perhitungan BPHTB untuk Hibah dan waris
contoh perhitungan BPHTB untuk Hibah dan waris
- Originaly posted by junjungansitohang:
Atau ada lima sertipikat (hasil pemecahan) dengan pemegang haknya adalah kelima nama ahli waris (contoh kasus di atas)
Salam
bisa, jika hak bersama luas 1.975 (nama masing2 tercantum), bisa dipecah 5 sertifikat Bila selanjutnya hak bersama tadi dipecah-pecah sesuai dengan kesepakatan ahli waris (ada perjanjian; untuk menampung dasar membagi) dan didaftarkan atas nama masing-masing
- Originaly posted by priadiar4:
setuju jika pengalihan dari alm. ke ahli warisnya…
Peristiwa pengalihan yang terutang PPH yang dimaksud disini adalah setelah pemegang Hak bersama mengalihkan haknya menjadi hak individu
Salam
tidak sependapat rekan,
Dalam hal pengalihan berupa warisan sebagaimana dimaksud dalam point 5, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2010.
UU PPh
(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
b. warisan;saya belum pernah lihat prakteknya warisan bisa dikenakan. Jika ada kasih tahu
Rekan.. pri…Mohon pendapat…
Saat sebidang tanah (warisan) dialihkan ke ahli waris (terutang PPH atau tidak)??
Saat sebidang tanah didapat dengan cara waris kemudian dialihkan ke pihak lain (terutang PPh atau tidak)??Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Dalam hal pengalihan berupa warisan sebagaimana dimaksud dalam point 5, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2010.
tidak ditemukan rekan pri…
ada dimana?
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
bisa, jika hak bersama luas 1.975 (nama masing2 tercantum), bisa dipecah 5 sertifikat Bila selanjutnya hak bersama tadi dipecah-pecah sesuai dengan kesepakatan ahli waris (ada perjanjian; untuk menampung dasar membagi) dan didaftarkan atas nama masing-masing
Dalam kondisi ini…. hak atas bidang tanah masih hak bersama atau sudah menjadi hak individu??
Salam
rekan priardiar4……….
Originaly posted by priadiar4:Perhitungan Waris
BPHTB terutang = 50% x (5% x NPOPKP)apakah dikali 50% ini ketentuannya sama untuk semua daerah ? krn ketika saya bayar BPHTB terutang, tidak di kali 50 %. jadi langusng 5% x NPOPKP
salam
- Originaly posted by qeis:
apakah dikali 50% ini ketentuannya sama untuk semua daerah ? krn ketika saya bayar BPHTB terutang, tidak di kali 50 %. jadi langusng 5% x NPOPKP
iya tergantung penetapan perda, ada yang memberlakukan ada yang tidak.. seperti DKI jakarta, tetap memberlakukan.
- Originaly posted by qeis:
Dalam kondisi ini…. hak atas bidang tanah masih hak bersama atau sudah menjadi hak individu??
Salam
sertifikat yang dipecah dan sudah atas nama individu masing2..
- Originaly posted by junjungansitohang:
Saat sebidang tanah (warisan) dialihkan ke ahli waris (terutang PPH atau tidak)??
tidak
Originaly posted by junjungansitohang:Saat sebidang tanah didapat dengan cara waris kemudian dialihkan ke pihak lain (terutang PPh atau tidak)??
ini bukan peristiwa waris lagi, jadi dikenakan
- Originaly posted by qeis:
apakah dikali 50% ini ketentuannya sama untuk semua daerah ? krn ketika saya bayar BPHTB terutang, tidak di kali 50 %. jadi langusng 5% x NPOPKP
BPHTB terutang yg saya bayarkan, perhitungannya sbb (tidak dikali 50%) :
= ( 988.384.000 – 300.000.000) x 5%
= 34.419.200 sejumlah ini yg saya bayarkan (BPHTB terutang). - Originaly posted by priadiar4:
sertifikat yang dipecah dan sudah atas nama individu masing2..
berarti ada peristiwa hukum lain donk rekan disini…yaitu perolehan hak atas bidang tanah yang semula haknya hak bersama sekarang menjadi hak individual??
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Saat sebidang tanah didapat dengan cara waris kemudian dialihkan ke pihak lain (terutang PPh atau tidak)??
ke pihak lain dalam hal ini bukan ke para ahli waris. itu masih kelanjutan peristiwa waris. Pihak lain dalam hal ini adalah pembeli tanah dan bangunan waris tersebut dsb
- Originaly posted by priadiar4:
Pengalihan hak karena peralihan hak dari semula Hak Bersama menjadi Hak individu terutang PPH (Final) besarnya 5% X Rp.988.384.000= Rp.49.419.200,-
atas warisan tidak dikenakan rekan. Hanya mesti dibuat SKB
benar………..SSP/PPH (Final) sebesar 49.419.200 tidak dikenakan, hanya mesti dibuat SKB
- Originaly posted by qeis:
BPHTB terutang yg saya bayarkan, perhitungannya sbb (tidak dikali 50%) :
= ( 988.384.000 – 300.000.000) x 5%
= 34.419.200 sejumlah ini yg saya bayarkan (BPHTB terutang).LT 1975 dengan NJOP 395.000.000 LB 613 dengan NJOP 593.384.00.
jadi membingungkan, kirain NJOP per meter..
NJOP Bumi + NJOP Bangunan = 988.384.000
jadi perhitungan benar. Mesti lebih jelas kasih angka dan keterangan lebih lanjut
- Originaly posted by priadiar4:
ke pihak lain dalam hal ini bukan ke para ahli waris. itu masih kelanjutan peristiwa waris.
Pihak lain yang dimaksud disini adalah para ahli waris masing2.
Mengapa peristiea ini rekan sebut kelanjutan peristiwa waris rekan…?
Salam