Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan contoh perhitungan BPHTB untuk Hibah dan waris

  • contoh perhitungan BPHTB untuk Hibah dan waris

  • qeis

    Member
    6 June 2012 at 9:15 am
    Originaly posted by priadiar4:

    BPHTB terutang yg saya bayarkan, perhitungannya sbb (tidak dikali 50%) :
    = ( 988.384.000 – 300.000.000) x 5%
    = 34.419.200 sejumlah ini yg saya bayarkan (BPHTB terutang).

    LT 1975 dengan NJOP 395.000.000 LB 613 dengan NJOP 593.384.00.

    jadi membingungkan, kirain NJOP per meter..

    NJOP Bumi + NJOP Bangunan = 988.384.000

    jadi perhitungan benar. Mesti lebih jelas kasih angka dan keterangan lebih lanjut

    maaf pak priadiar4 data/angka yang saya berikan kurang jelas. berikut keterangan lebih jelasnya :
    NJOP PBB = Rp. 988.384.000
    NJOP tanah per meter = Rp 200.000

    persoalannya : sebidang tanah waris mau dipecah menjadi 5 bidang (ke 5 para ahli waris) dengan pembagian 4 orang @ 350 meter dan 1 orang 575 meter.

    kemudian yang ingin ditanyakan tahapan2 apa yang harus dilakukan utk pemecahan tanah waris hingga menjadi sertifikat atas nama para ahli waris (jadi 5 sertifikat) ?
    untuk informasi :
    LT/Bumi = 1975 meter
    LB/Bangunan = 613
    SSP/PPH waris = 49.419.200 (tidak dikenakan krn sdh dibuatkan SKB)
    SSB waris = 34.419.200 (sudah dibayarkan ke Dispenda)
    Balik nama waris = sudah dilakukan
    pengukuran = sudah dilakukan
    pemecahan dan penggambaran = sudah dilakukan

    pertanyaannya adalah setelah tahap2 tsb di atas, selanjutnya tahap apa lagi yang harus dilakukan ? mohon pencerahannya, krn belum tahu selanjutnya akan melakukan apa.

    terima kasih atas pencerahan dan pembelajarannya
    salam

  • junjungansitohang

    Member
    6 June 2012 at 9:44 pm
    Originaly posted by qeis:

    persoalannya : sebidang tanah waris mau dipecah menjadi 5 bidang (ke 5 para ahli waris) dengan pembagian 4 orang @ 350 meter dan 1 orang 575 meter.

    kemudian yang ingin ditanyakan tahapan2 apa yang harus dilakukan utk pemecahan tanah waris hingga menjadi sertifikat atas nama para ahli waris (jadi 5 sertifikat) ?

    Ada 2 alternatif yang memungkinkan….

    1. Mengajukan permohonan pemecahan tanda bukti hak (sertifikat) hak milik bersama menjadi 5 sertifikat hak milik bersama yang mana masing2 sertifikat memuat bidang tanah yang diinginkan …(pasal 31 ayat 5 PP 24 / 1997)
    Hasilnya:
    Sertipikat pertama, memuat bidang tanah dg luasan 575m2 berikut bangunan diatasnya
    Sertifikat ke 2, memuat bidang tanah dg luasan 350m2 berikut bangunan diatasnya
    Sertifikat ke 3, memuat bidang tanah dg luasan 350m2 berikut bangunan diatasnya
    Sertifikat ke 4, memuat bidang tanah dg luasan 350m2 berikut bangunan diatasnya
    Sertifikat ke 5, memuat bidang tanah dg luasan 350m2 berikut bangunan diatasnya
    (nama pemegang hak yang tercantum pada sertifikat tetap nama bersama), dalam hal ini tidak terutang BPHTB

    2. Membuat akta pembagian hak bersama
    Diajukan ke PPAT (berdasar kesepakatan) untuk dilakukan pemisahan hak..dari hak bersama menjadi hak individu (pasal 51 PP 24 1997) untuk selanjutnya didaftar, perbuatan ini terutang Pajak pengalihan hak dan BPHTB
    Hasilnya:
    Sertifikat ada 5 dengan nama masing-masing tercantum disertifikat berikut luas bidang tanah yang diperoleh:
    Sertifikat 1, nama A, luas bidang tanah 350m2 berikut diatasnya berdiri sebidang bangunan
    Sertifikat 2, nama B, luas bidang tanah 350m2 berikut diatasnya berdiri sebidang bangunan
    Sertifikat 3, nama C, luas bidang tanah 350m2 berikut diatasnya berdiri sebidang bangunan
    Sertifikat 4, nama D, luas bidang tanah 350m2 berikut diatasnya berdiri sebidang bangunan
    Sertifikat 5, nama E, luas bidang tanah 350m2 berikut diatasnya berdiri sebidang bangunan

    Salam

  • qeis

    Member
    7 June 2012 at 12:40 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    2. Membuat akta pembagian hak bersama
    Diajukan ke PPAT (berdasar kesepakatan) untuk dilakukan pemisahan hak..dari hak bersama menjadi hak individu (pasal 51 PP 24 1997) untuk selanjutnya didaftar, perbuatan ini terutang Pajak pengalihan hak dan BPHTB
    Hasilnya:
    Sertifikat ada 5 dengan nama masing-masing tercantum disertifikat berikut luas bidang tanah yang diperoleh:
    Sertifikat 1, nama A, luas bidang tanah 350m2 berikut diatasnya berdiri sebidang bangunan
    Sertifikat 2, nama B, luas bidang tanah 350m2 berikut diatasnya berdiri sebidang bangunan
    Sertifikat 3, nama C, luas bidang tanah 350m2 berikut diatasnya berdiri sebidang bangunan
    Sertifikat 4, nama D, luas bidang tanah 350m2 berikut diatasnya berdiri sebidang bangunan
    Sertifikat 5, nama E, luas bidang tanah 350m2 berikut diatasnya berdiri sebidang bangunan

    yth pak junjungansihotang,

    terima kasih atas pencerahannya,
    dari 2 alternetif yang diberikan, alternatif ke 2 yang akan kami lakukan.
    pertanyaannya, bagaimana perhitungan PPh/SSP dan BPHTB/SSB untuk masing-masing sertifikat.

    terima kasih, salam

  • junjungansitohang

    Member
    7 June 2012 at 9:26 pm

    BPHTB/SSB

    Originaly posted by junjungansitohang:

    BPHTB – (Pemisahan Hak Yang Mengakibatkan Peralihan)

    (1. Orang 575 Meter)
    NPOP Bumi…= 575m / 1975m X Rp.988.384.000 = Rp.287.757.367,-
    NPOP TKP…..= ………………………………………….. .Rp. 60.000.000,- (asumsi)
    NPOP Kena Pajak =……………………………………….Rp. 227.757.367,-
    BPHTB terutang (5%)……..=………………………………. ……..Rp. 11.387.868,-

    (4 orang@ 350 meter)
    NPOP Bumi = 350m / 1975m X Rp. 988.384.000 = Rp. 175.156.658,-
    NPOP TKP = Rp. 60.000.000
    NPOP Kena pajak = Rp. 115.156.658,-
    BPHTB terutang untuk masing2 orang (5%) = Rp. 5.757.833,-

    perhitungan PPh/SSP

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pengalihan hak karena peralihan hak dari semula Hak Bersama menjadi Hak individu terutang PPH (Final) besarnya 5% X Rp.988.384.000= Rp.49.419.200,-

    Salam

  • qeis

    Member
    8 June 2012 at 7:41 am

    terima kasih Pak junjungansitohang atas pencerahan dan pembelajarannya

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    8 June 2012 at 8:39 am

    Sama-sama rekan qeis

    Salam

  • priadiar4

    Member
    11 June 2012 at 5:59 pm

    Perhitungan BPHTB sangatlah sederhana… begitu juga PBB.

  • qeis

    Member
    15 June 2012 at 8:07 am

    selamat pagi rekan-rekan

    mau tanya bagaimana cara menghitung PBB jika diketahui :
    – objek pajak Bumi Luas 1.975 dengan NJOP per meter 285.000
    – objek pajak Bangunan Luas 613 dengan NJOP per meter 968.000
    pertanyaannya berapa PBB terhutang atau PBB yang harus dibayar

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    15 June 2012 at 8:45 am

    rumus :
    1. LT x NJOP/m (tanah) = NJOPT
    LB x NJOP/m (bangunan) = NJOPB

    2. NJOPT + NJOPB = NJOP tanah dan bangunan

    3. PBB = Tarif x NJOPKP (NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP)

    salam..

  • qeis

    Member
    15 June 2012 at 4:11 pm

    seperti ini ya rekan priadiar4 perhitungannya :

    1. 1.975 x 285.000 = 562.875.000 (NJOPT)
    613 x 968.000 = 593.384.000 (NJOPB)

    2. 562.875.000 + 593.384.000 = 1.156.259.000 (NJOP tanah dan bangunan)

    3. PBB = tarif ini berapa ya ??? x NJOPKP ini apa ya dan berapa ??? (1.156.259.000 – 8.000.000)

    saya belum paham yang tarif dan NJOPKP, mohon bantuannya

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    15 June 2012 at 4:14 pm
    Originaly posted by qeis:

    tarif

    berdasarkan penetapan pemda setempat

    NJOP KP = NJOP Kena Pajak, penghitungannya : NJOP bumi dan bangunan dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak.

    NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan juga oleh aturan pemda setempat.

    lebih jelasnya lihat perda di tempat rekan ..

  • Willedward

    Member
    1 December 2015 at 11:38 am

    rekan-rekan minta contoh perhitungan BPTHB hibah yang baru

    mohon tanggapannya, thanks

  • Willedward

    Member
    1 December 2015 at 11:39 am

    rekan-rekan minta contoh perhitungan BPTHB hibah

    mohon tanggapannya, thanks

  • Willedward

    Member
    1 December 2015 at 11:40 am

    rekan-rekan minta contoh perhitungan BPTHB hibah

    mohon tanggapannya, thanks

  • FRANSISCUS

    Member
    26 April 2017 at 9:38 pm

    rekan,
    apakah mash perlu dibayar BPHTB nya dalam masalah balik nama sertifikat ?dimana Objek pajak tsbt sdh di diikutkan dlm TA?
    tq

Viewing 46 - 60 of 64 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now