Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › contoh perhitungan BPHTB untuk Hibah dan waris
contoh perhitungan BPHTB untuk Hibah dan waris
- Originaly posted by priadiar4:
BPHTB terutang yg saya bayarkan, perhitungannya sbb (tidak dikali 50%) :
= ( 988.384.000 – 300.000.000) x 5%
= 34.419.200 sejumlah ini yg saya bayarkan (BPHTB terutang).LT 1975 dengan NJOP 395.000.000 LB 613 dengan NJOP 593.384.00.
jadi membingungkan, kirain NJOP per meter..
NJOP Bumi + NJOP Bangunan = 988.384.000
jadi perhitungan benar. Mesti lebih jelas kasih angka dan keterangan lebih lanjut
maaf pak priadiar4 data/angka yang saya berikan kurang jelas. berikut keterangan lebih jelasnya :
NJOP PBB = Rp. 988.384.000
NJOP tanah per meter = Rp 200.000persoalannya : sebidang tanah waris mau dipecah menjadi 5 bidang (ke 5 para ahli waris) dengan pembagian 4 orang @ 350 meter dan 1 orang 575 meter.
kemudian yang ingin ditanyakan tahapan2 apa yang harus dilakukan utk pemecahan tanah waris hingga menjadi sertifikat atas nama para ahli waris (jadi 5 sertifikat) ?
untuk informasi :
LT/Bumi = 1975 meter
LB/Bangunan = 613
SSP/PPH waris = 49.419.200 (tidak dikenakan krn sdh dibuatkan SKB)
SSB waris = 34.419.200 (sudah dibayarkan ke Dispenda)
Balik nama waris = sudah dilakukan
pengukuran = sudah dilakukan
pemecahan dan penggambaran = sudah dilakukanpertanyaannya adalah setelah tahap2 tsb di atas, selanjutnya tahap apa lagi yang harus dilakukan ? mohon pencerahannya, krn belum tahu selanjutnya akan melakukan apa.
terima kasih atas pencerahan dan pembelajarannya
salam - Originaly posted by qeis:
persoalannya : sebidang tanah waris mau dipecah menjadi 5 bidang (ke 5 para ahli waris) dengan pembagian 4 orang @ 350 meter dan 1 orang 575 meter.
kemudian yang ingin ditanyakan tahapan2 apa yang harus dilakukan utk pemecahan tanah waris hingga menjadi sertifikat atas nama para ahli waris (jadi 5 sertifikat) ?
Ada 2 alternatif yang memungkinkan….
1. Mengajukan permohonan pemecahan tanda bukti hak (sertifikat) hak milik bersama menjadi 5 sertifikat hak milik bersama yang mana masing2 sertifikat memuat bidang tanah yang diinginkan …(pasal 31 ayat 5 PP 24 / 1997)
Hasilnya:
Sertipikat pertama, memuat bidang tanah dg luasan 575m2 berikut bangunan diatasnya
Sertifikat ke 2, memuat bidang tanah dg luasan 350m2 berikut bangunan diatasnya
Sertifikat ke 3, memuat bidang tanah dg luasan 350m2 berikut bangunan diatasnya
Sertifikat ke 4, memuat bidang tanah dg luasan 350m2 berikut bangunan diatasnya
Sertifikat ke 5, memuat bidang tanah dg luasan 350m2 berikut bangunan diatasnya
(nama pemegang hak yang tercantum pada sertifikat tetap nama bersama), dalam hal ini tidak terutang BPHTB2. Membuat akta pembagian hak bersama
Diajukan ke PPAT (berdasar kesepakatan) untuk dilakukan pemisahan hak..dari hak bersama menjadi hak individu (pasal 51 PP 24 1997) untuk selanjutnya didaftar, perbuatan ini terutang Pajak pengalihan hak dan BPHTB
Hasilnya:
Sertifikat ada 5 dengan nama masing-masing tercantum disertifikat berikut luas bidang tanah yang diperoleh:
Sertifikat 1, nama A, luas bidang tanah 350m2 berikut diatasnya berdiri sebidang bangunan
Sertifikat 2, nama B, luas bidang tanah 350m2 berikut diatasnya berdiri sebidang bangunan
Sertifikat 3, nama C, luas bidang tanah 350m2 berikut diatasnya berdiri sebidang bangunan
Sertifikat 4, nama D, luas bidang tanah 350m2 berikut diatasnya berdiri sebidang bangunan
Sertifikat 5, nama E, luas bidang tanah 350m2 berikut diatasnya berdiri sebidang bangunanSalam
- Originaly posted by junjungansitohang:
2. Membuat akta pembagian hak bersama
Diajukan ke PPAT (berdasar kesepakatan) untuk dilakukan pemisahan hak..dari hak bersama menjadi hak individu (pasal 51 PP 24 1997) untuk selanjutnya didaftar, perbuatan ini terutang Pajak pengalihan hak dan BPHTB
Hasilnya:
Sertifikat ada 5 dengan nama masing-masing tercantum disertifikat berikut luas bidang tanah yang diperoleh:
Sertifikat 1, nama A, luas bidang tanah 350m2 berikut diatasnya berdiri sebidang bangunan
Sertifikat 2, nama B, luas bidang tanah 350m2 berikut diatasnya berdiri sebidang bangunan
Sertifikat 3, nama C, luas bidang tanah 350m2 berikut diatasnya berdiri sebidang bangunan
Sertifikat 4, nama D, luas bidang tanah 350m2 berikut diatasnya berdiri sebidang bangunan
Sertifikat 5, nama E, luas bidang tanah 350m2 berikut diatasnya berdiri sebidang bangunanyth pak junjungansihotang,
terima kasih atas pencerahannya,
dari 2 alternetif yang diberikan, alternatif ke 2 yang akan kami lakukan.
pertanyaannya, bagaimana perhitungan PPh/SSP dan BPHTB/SSB untuk masing-masing sertifikat.terima kasih, salam
BPHTB/SSB
Originaly posted by junjungansitohang:BPHTB – (Pemisahan Hak Yang Mengakibatkan Peralihan)
(1. Orang 575 Meter)
NPOP Bumi…= 575m / 1975m X Rp.988.384.000 = Rp.287.757.367,-
NPOP TKP…..= ………………………………………….. .Rp. 60.000.000,- (asumsi)
NPOP Kena Pajak =……………………………………….Rp. 227.757.367,-
BPHTB terutang (5%)……..=………………………………. ……..Rp. 11.387.868,-(4 orang@ 350 meter)
NPOP Bumi = 350m / 1975m X Rp. 988.384.000 = Rp. 175.156.658,-
NPOP TKP = Rp. 60.000.000
NPOP Kena pajak = Rp. 115.156.658,-
BPHTB terutang untuk masing2 orang (5%) = Rp. 5.757.833,-perhitungan PPh/SSP
Originaly posted by junjungansitohang:Pengalihan hak karena peralihan hak dari semula Hak Bersama menjadi Hak individu terutang PPH (Final) besarnya 5% X Rp.988.384.000= Rp.49.419.200,-
Salam
terima kasih Pak junjungansitohang atas pencerahan dan pembelajarannya
salam
Sama-sama rekan qeis
Salam
Perhitungan BPHTB sangatlah sederhana… begitu juga PBB.
selamat pagi rekan-rekan
mau tanya bagaimana cara menghitung PBB jika diketahui :
– objek pajak Bumi Luas 1.975 dengan NJOP per meter 285.000
– objek pajak Bangunan Luas 613 dengan NJOP per meter 968.000
pertanyaannya berapa PBB terhutang atau PBB yang harus dibayarterima kasih
rumus :
1. LT x NJOP/m (tanah) = NJOPT
LB x NJOP/m (bangunan) = NJOPB2. NJOPT + NJOPB = NJOP tanah dan bangunan
3. PBB = Tarif x NJOPKP (NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP)
salam..
seperti ini ya rekan priadiar4 perhitungannya :
1. 1.975 x 285.000 = 562.875.000 (NJOPT)
613 x 968.000 = 593.384.000 (NJOPB)2. 562.875.000 + 593.384.000 = 1.156.259.000 (NJOP tanah dan bangunan)
3. PBB = tarif ini berapa ya ??? x NJOPKP ini apa ya dan berapa ??? (1.156.259.000 – 8.000.000)
saya belum paham yang tarif dan NJOPKP, mohon bantuannya
terima kasih
- Originaly posted by qeis:
tarif
berdasarkan penetapan pemda setempat
NJOP KP = NJOP Kena Pajak, penghitungannya : NJOP bumi dan bangunan dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak.
NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan juga oleh aturan pemda setempat.
lebih jelasnya lihat perda di tempat rekan ..
rekan-rekan minta contoh perhitungan BPTHB hibah yang baru
mohon tanggapannya, thanks
rekan-rekan minta contoh perhitungan BPTHB hibah
mohon tanggapannya, thanks
rekan-rekan minta contoh perhitungan BPTHB hibah
mohon tanggapannya, thanks
rekan,
apakah mash perlu dibayar BPHTB nya dalam masalah balik nama sertifikat ?dimana Objek pajak tsbt sdh di diikutkan dlm TA?
tq