Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Dipotong PPh 23 atau 4 (2) ?
Dipotong PPh 23 atau 4 (2) ?
Padahal saat ini masih berlaku Ketentuan bagi Pengusaha Jasa Konstruksi yang menjadi Obyek PPh Pasal 23 "TIDAK FINAL" diatur lebih lanjut dengan PER-70 /PJ/2007 lihat Lampiran II Angka II dan Lampiran II Angka III Nomor 20.
PER-70/PJ/2007 sampai saat ini belum dicabut walaupun kedudukannya lebih rendah dari PP.
Bukannya untuk produk hukum yang lebih rendah harus mengikuti produk hukum yang lebih tinggi?
Mohon Koreksinya…Mhon koreksinya….
menurut pendapat saya sesuai dengan SE 05/PJ.03/2008 tertanggal 22 Agustus
Pada point 1. disebutkan ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL.jadi semua jasa konstruksi adalah Final
- Originaly posted by suyanto99:
Bukannya untuk produk hukum yang lebih rendah harus mengikuti produk hukum yang lebih tinggi?
saya lebih cendeung setuju bahwa lampiran II angka II dan lampiran II angka III no 20, Per-70/PJ/2007 walaupun belum dicaput tapi keberadaanya adalah mengacu pada PP 51 tahun 2008, ya itu tadi karena PP lebih tnggi kedudukannya dibanding Per.
Agar kondisi usaha Jasa Konstruksi dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi, perlu diberikan perlakukan tersendiri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi yaitu dengan dikenakan pajak yang bersifat final. Perlakuan tersendiri tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam menghitung pengenaan Pajak Penghasilan sehingga tidak menambah beban administrasi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta untuk lebih
memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha Jasa Konstruksi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya > Penjelasan umum PP 51 tahun 2008 sehingga untuk jasa konstruksi tidak ada lagi yang dikenakan PPh Pasal 23produk hukum yang lebih rendah ikut yang lebih tinggi (specialis derogat generali)
yang lama ikut yang baru (posteriore derogat anteriori)
CMIIWDi sinilah kepastian hukum dan tepat sasaran, bukan kah lebih fair di lihat dari sisi perusahaan ketimbang nilai kontrak, nilai kontrak kecil tentunya marginnya labanya tidak akan sama bila dikerjakan antara kontraktor kecil dengan menengah apalagi jika dibandingkan dengan yang besar
Itulah yang saya maksud rekan Zhw.
Salam ORTax…hehe,, maaf.. maksudnya yang khusus mengalahkan yang umum (lex specialist derogat legi generalis…)