Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Dividen Luar Negeri (dari Reksadana) Apakah Bisa Dikecualikan dari PPh WP OP
Dividen Luar Negeri (dari Reksadana) Apakah Bisa Dikecualikan dari PPh WP OP
Selamat siang Rekan Ortax,
Mohon arahan/usulan terkait dividen dari pendapatan reksadana luar negeri apakah bisa dikecualikan dari PPH WP Pribadi apabila diinvestasikan di Indonesia ? Mengacu pada PMK 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, sudah saya coba pelajari tetapi tidak ada informasi terkait reksadana dari luar negeri, adanya mengenai saham yang diperdagangkan di bursa efek / tidak diperdagangkan (minimal 30 % yang harus diinvestasikan di Indonesia).
Saya sudah coba mempelajari juga terkait laporan dividen / penghasilan lain pada einvestasi reporting, ada beberapa kolom yang wajib diisi diantaranya Laba setelah pajak dan proporsi kepemilikan saham, apabila dikaitkan dengan reksadana dari luar negeri, saya tidak bisa mendapatkan informasi dan proposi kepemilikan saham dikarenakan reksadana berbeda dengan saham, walaupun dari reksadana tersebut ada yg diinvestasikan juga dalam bentuk saham, termasuk dividen dari reksadana tsb ditentukan oleh manajer investasi.
Sekiranya reksadana tidak bisa dikecualikan dari PPH WP Pribadi, apakah harus dianggap penghasilan dari luar negeri , sehingga PMK 55 tahun 2022 ini tidak bisa berlaku ? Karena kenyataanya walaupun ada dividen yang dibayarkan dari reksadana tersebut setiap bulannya, tetapi secara total harta terjadi penurunan 50% dibanding tahun sebelumnya karena beberapa reksadana tersebut sudah loss sekitar 50% terhadap pokok. Jadi harta menurun, tetapi pajak penghasilan dari dividen harus dibayarkan jugakah ?
Mohon pencerahan dari rekan-rekan ortax. Terima kasih.
- This discussion was modified 1 year, 10 months ago by Sooho.