Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Docking kapal
Hi rekan2,
saya maunya nich docking kapal termasuk PPh pasal berapa ya?
Hi rekan2,
saya maunya nich docking kapal termasuk PPh pasal berapa ya?
Hi rekan2,
saya maunya nich docking kapal termasuk PPh pasal berapa ya?
kalau ada jasa perawatan kapal, dipotong PPh 23.
kalau ada jasa perawatan kapal, dipotong PPh 23.
kalau ada jasa perawatan kapal, dipotong PPh 23.
- Originaly posted by wrmhswr:
kalau ada jasa perawatan kapal, dipotong PPh 23.
bedanya apa pak docking kapan dengan perawatan??
- Originaly posted by wrmhswr:
kalau ada jasa perawatan kapal, dipotong PPh 23.
bedanya apa pak docking kapan dengan perawatan??
- Originaly posted by wrmhswr:
kalau ada jasa perawatan kapal, dipotong PPh 23.
bedanya apa pak docking kapan dengan perawatan??
- Originaly posted by priadiar4:
bedanya apa pak docking kapan dengan perawatan??
coba googling pak, ada internet kan?
- Originaly posted by priadiar4:
bedanya apa pak docking kapan dengan perawatan??
coba googling pak, ada internet kan?
- Originaly posted by priadiar4:
bedanya apa pak docking kapan dengan perawatan??
coba googling pak, ada internet kan?
- Originaly posted by wrmhswr:
coba googling pak, ada internet kan?
masalahnya begini pak, dua ini selalu dihubungkan dengan kata atau jadi kalo dipikir perlakuannya sama, contohnya surat dirjen ini,
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
24 Januari 2006SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 39/PJ.313/2006TENTANG
PENEGASAN PAJAK PASAL 23
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. Berdasarkan Surat Edaran Departemen Keuangan RI cq. Dirjen Anggaran Nomor :
SE-133/A/2002 tentang Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Keputusan Dirjen
Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002, tanggal 28 Maret 2002, dijelaskan bahwa tarif pajak
penghasilan Pasal 23 atau jenis penghasilan berupa jasa antara lain teknik dan jasa lainnya
dikenakan PPh sebesar 6%, antara lain :
Jasa perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan :
– Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin
– Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan
– Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan
– Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan, kecuali yang dilakukan oleh wajib
pajak ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat
sebagai pengusaha konstruksi.
b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau penyerahan barang tertentu dan
atau barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
Surat Dirjen Pajak Nomor S-794/PJ.52/2001 tanggal 29 Juni 2001 perihal Permohonan
Pembebasan Bea Masuk PPN, PPnBM dan PPh atas Barang Impor yang diperlukan Polri,
dijelaskan bahwa Kapal-kapal Polri, suku cadang, kelengkapan kapal lainnya dan jasa
perawatan kapal tidak dikenakan PPN dan utnuk PPhnya dikenakan PPh Pasal 22 sebesar
1,5%;
c. Saudara mohon agar pengenaan PPh Pasal 23 sebesar 6% terhadap pengadaan spare parts
(suku cadang) kapal polisi ataupun Jasa perbaikan mesin kapal Polisi, jasa perawatan atau
reparasi (docking) kapal polri dapat ditinjau kembali dan hanya dikenakan PPh Pasal 22
sebesar 1,5%.2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), diatur sebagai berikut :
a. Pasal 22 ayat (1), Menteri Keuangan dapat menetapkan Bendaharawan pemerintah untuk
memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-
badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang
impor atau kegiatan usaha di bidang lain;
b. Pasal 23 ayat (1) huruf c, atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badang pemerintah, subjek pajak badan
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya kepada Wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh
pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan
neto atas :
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik,jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air,
alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja,
kendaraan lapis baja, kendaraan patroli,dan kendaraan angkutan khusus lainnya serta suku
cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian
Republik Indonesia (POLRI), atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau
POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam
negeri, yang diimpor oleh PT (Persero) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan
amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI.4. Dalam Keputusan Menteri Nomor 236/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat
dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, antara lain diatur bahwa :
a. Pasal 1 butir 2, Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan adalah Direktorat Jenderal
Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat
Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pemberian barang;
b. Pasal 2 ayat (1) huruf b, Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai
berikut : atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2, 3, dan 4
sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian;
c. Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 11, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan
Nilai, yaitu persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang
diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.5. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan
Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
a. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali
apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
b. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan dan jasa perawatan/pemeliharaan/
perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan termasuk jenis jasa lain yang atas imbalannya
dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-
undang PPh;
c. Besarnya perkiraan penghasilan neto untuk jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan
dan jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan adalah sebesar
40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa :
a. Atas penghasilan dari jasa perbaikan mesin kapal polisi, jasa perawatan atau reparasi
(docking) kapal Polri wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh Bendaharawan Polri sebesar 15% X
40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
b. Atas pengadaan spare parts (suku cadang) kapal pollisi, Bendaharawan Polri wajib memungut
PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan suku cadang sebesar 1,5%
(satu setengah persen) dari harga pembelian.a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan. - Originaly posted by wrmhswr:
coba googling pak, ada internet kan?
masalahnya begini pak, dua ini selalu dihubungkan dengan kata atau jadi kalo dipikir perlakuannya sama, contohnya surat dirjen ini,
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
24 Januari 2006SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 39/PJ.313/2006TENTANG
PENEGASAN PAJAK PASAL 23
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. Berdasarkan Surat Edaran Departemen Keuangan RI cq. Dirjen Anggaran Nomor :
SE-133/A/2002 tentang Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Keputusan Dirjen
Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002, tanggal 28 Maret 2002, dijelaskan bahwa tarif pajak
penghasilan Pasal 23 atau jenis penghasilan berupa jasa antara lain teknik dan jasa lainnya
dikenakan PPh sebesar 6%, antara lain :
Jasa perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan :
– Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin
– Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan
– Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan
– Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan, kecuali yang dilakukan oleh wajib
pajak ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat
sebagai pengusaha konstruksi.
b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau penyerahan barang tertentu dan
atau barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
Surat Dirjen Pajak Nomor S-794/PJ.52/2001 tanggal 29 Juni 2001 perihal Permohonan
Pembebasan Bea Masuk PPN, PPnBM dan PPh atas Barang Impor yang diperlukan Polri,
dijelaskan bahwa Kapal-kapal Polri, suku cadang, kelengkapan kapal lainnya dan jasa
perawatan kapal tidak dikenakan PPN dan utnuk PPhnya dikenakan PPh Pasal 22 sebesar
1,5%;
c. Saudara mohon agar pengenaan PPh Pasal 23 sebesar 6% terhadap pengadaan spare parts
(suku cadang) kapal polisi ataupun Jasa perbaikan mesin kapal Polisi, jasa perawatan atau
reparasi (docking) kapal polri dapat ditinjau kembali dan hanya dikenakan PPh Pasal 22
sebesar 1,5%.2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), diatur sebagai berikut :
a. Pasal 22 ayat (1), Menteri Keuangan dapat menetapkan Bendaharawan pemerintah untuk
memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-
badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang
impor atau kegiatan usaha di bidang lain;
b. Pasal 23 ayat (1) huruf c, atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badang pemerintah, subjek pajak badan
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya kepada Wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh
pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan
neto atas :
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik,jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air,
alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja,
kendaraan lapis baja, kendaraan patroli,dan kendaraan angkutan khusus lainnya serta suku
cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian
Republik Indonesia (POLRI), atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau
POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam
negeri, yang diimpor oleh PT (Persero) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan
amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI.4. Dalam Keputusan Menteri Nomor 236/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat
dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, antara lain diatur bahwa :
a. Pasal 1 butir 2, Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan adalah Direktorat Jenderal
Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat
Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pemberian barang;
b. Pasal 2 ayat (1) huruf b, Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai
berikut : atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2, 3, dan 4
sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian;
c. Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 11, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan
Nilai, yaitu persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang
diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.5. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan
Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
a. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali
apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
b. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan dan jasa perawatan/pemeliharaan/
perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan termasuk jenis jasa lain yang atas imbalannya
dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-
undang PPh;
c. Besarnya perkiraan penghasilan neto untuk jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan
dan jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan adalah sebesar
40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa :
a. Atas penghasilan dari jasa perbaikan mesin kapal polisi, jasa perawatan atau reparasi
(docking) kapal Polri wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh Bendaharawan Polri sebesar 15% X
40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
b. Atas pengadaan spare parts (suku cadang) kapal pollisi, Bendaharawan Polri wajib memungut
PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan suku cadang sebesar 1,5%
(satu setengah persen) dari harga pembelian.a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan.