Forum Ortax Forums e-SPT Double No Faktur

  • Double No Faktur

     ecooce updated 15 years, 4 months ago 9 Members · 16 Posts
  • Acong77

    Member
    8 September 2009 at 10:40 am
  • Acong77

    Member
    8 September 2009 at 10:40 am

    Hai All
    Para master pajak dan praktisi perpajakan

    saya ada masalah perpajakan mohon bantuan nya
    kami ada kesalahan dalam pembuatan faktur pajak standar dimana terjadi pencetakan double no faktur untuk 2 PT yg berbeda
    dan kami ingin melakukan revisi untuk faktur2x tersebut tetapi semua lawan transaksi nya tidak mau
    so saya jadi binggung harus bagaimana

    minta tolong ke teman2x semua solusi terbaiknya

    sebelumnnya saya ucapkan terima kasih banyak

  • begawan5060

    Member
    8 September 2009 at 11:17 am

    Terbitkan Faktur Pajak Pengganti

  • Acong77

    Member
    8 September 2009 at 11:40 am

    Justru sudah pak saya terbitkan faktur pajak pengganti tetapi si customer tidak mau terima

  • nt1

    Member
    8 September 2009 at 1:38 pm

    alasan mereka tidak mau terima??

    mereka mungkin ngak tau cara pake programnya.. krn faktur pajak penganti sering tidak bisa..

    klo belum dilapor sama mereka seharusnya tinggal ganti aja dunk dengan nomer ygn baru (tidak perlu faktur pajak penganti).

    klo sudah dilaporpun dapat diakali di programnya…
    alasan berubah nomernya..ya karena salah input..

    moga membantu

  • Acong77

    Member
    8 September 2009 at 2:15 pm

    terima kasih atas semua sarannya

    1. mereka alasannya tidak mau pembetulan karena repot
    makanya saya jadi bingung harus bagaimana

  • Acong77

    Member
    8 September 2009 at 4:42 pm

    adakah solusi yg tepat untuk masalah saya ???

  • POERBA

    Member
    8 September 2009 at 9:37 pm

    Coba anda ajukan surat ke KPP dan mempertanyakan mengenai kasus yg sedang anda alami.. Minta surat penegasan dari KPP apakah faktur pajak tersebut cacat atau tidak.. Nah ntar kan KPP mengeluarkan surat jawaban atas surat tersebut. Kemungkinan terbesar jawaban/solusi yg diberikan KPP adalah sama dengan solusi dari rekan begawan yaitu buat faktur pajak pengganti. Buat faktur pajak pengganti dengan lampiran surat dari KPP tersebut. Mudah2xan customer anda bisa menerimanya…
    Semoga membantu..

  • w2nz1976

    Member
    9 September 2009 at 8:08 am

    Sebenarnya ini kan untuk kebaikan costumer juga. Misalkan tidak diganti, trus costumer diperiksa, atas FP tsb bisa dianggap FP cacat dan tidak boleh dikreditkan. Jelaskan aja kepada costumer seperti itu.

  • nt1

    Member
    9 September 2009 at 9:27 am

    kalau sudah menerbitkan faktur pajak penganti dan pihak customer tidak mau karena repot berarti perusahaan sudah melaksanakan kewajiban..

    klo ngak mau perbaiki maka kesalahan ada pada supplier.

  • w2nz1976

    Member
    9 September 2009 at 9:48 am
    Originaly posted by nt1:

    klo ngak mau perbaiki maka kesalahan ada pada supplier.

    Menurut saya, supplier sudah memenuhi kewajibannya, yaitu menerbitkan faktur pengganti dan melaporkannya. Kalau costumer tidak mau melakukan pembetulan, resiko ada pada costumer.

  • nt1

    Member
    9 September 2009 at 9:50 am
    Originaly posted by nt1:

    klo ngak mau perbaiki maka kesalahan ada pada supplier.

    sori maksudnya yang terima faktur pajak pengganti (konsumen).

  • gunawanhartana

    Member
    9 September 2009 at 10:52 am

    ya, memang harus dibuat faktur pajak pengganti.

  • abunurdin

    Member
    9 September 2009 at 11:24 am

    sudah pasti salah satu FP tersebut akan ditolak di program eSPT mengingat adanya double No.FP. atas double nomor tersebut sebaiknya tidak melalui mekanisme batal atau pengganti karena toh FP yang satunya kan ga bisa diinput di ESPT, saran saya sih sampaikan ke pembeli kondisi anda….kemudian diberikan arahan bahwa FP masukan untuk salah satu pembeali tersebut batal karena telah digunakan untuk perush lain. maka apablia ada konfirmasi dari KPP terkait maka tidak ada…..karena NPWP dan NPPKP nya berbeda…

  • lingga

    Member
    9 September 2009 at 1:19 pm

    karna faktur telah diperbaiki kewajiban pajak telah tepenuhi dg baik, masalhnya sekarang tinggal diampaikan kepada konsumen, jika mereka ga mau ganti, yg rugi ada pada meraka. jelaskan dampak yg mereka akan dapat jk tdk menerimanya. dan tentunya dg terbitnya FP maka F masukan sebelumnya dinyatakan batal.

    wasalam

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now