Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Emas

  • Emas

     Pata Aji updated 5 months, 1 week ago 1 Member · 1 Post
  • Pata Aji

    Member
    27 January 2025 at 11:40 pm

    Hallo mohon bantu atas case ini

    apabila perusahaaan termasuk dalam kategori Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang dan salah satu transkasi nya adalah penjulan emas batangan dengan skema dibawah ini :

    Perusahaan membeli emas batangan tersebut di pt A..m , lalu dilalukan penjualan kembali kepada clien yg dimana sesuai dengan pp 49 th 2022 emas batangan tidak di kenakan ppn

    Saat melakukan penagihan ke clien dikenakan management fee atas pembelian emas batangan tersebut, apakah faktur pajak yg diterbitkan hanya atas mfee saja ?


    Terima kasih, semoga bisa terjawab

Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now