Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Emas
Hallo mohon bantu atas case ini
apabila perusahaaan termasuk dalam kategori Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang dan salah satu transkasi nya adalah penjulan emas batangan dengan skema dibawah ini :
Perusahaan membeli emas batangan tersebut di pt A..m , lalu dilalukan penjualan kembali kepada clien yg dimana sesuai dengan pp 49 th 2022 emas batangan tidak di kenakan ppn
Saat melakukan penagihan ke clien dikenakan management fee atas pembelian emas batangan tersebut, apakah faktur pajak yg diterbitkan hanya atas mfee saja ?
Terima kasih, semoga bisa terjawab
Viewing 1 of 1 posts