Forum Ortax › Forums › e-SPT › espt PPN 1107 masa april 2010
Tentang perubahan UU42/2009 untuk faktur pajak sederhana yang sekarang tidak ada dan diterbitkan faktur pajak untuk non PKP/ tidak mempunyai NPWP (00.000.000.0-000.00).
Bagaimana caranya memasukkan ke espt masa april 2010 karena NPWPnya tidak valid ??Mohon bantuannya..
Tunggu updatenya rekan respathi..
Sepertinya akan muncul E-SPT versi baru.
- Originaly posted by respathi:
Tentang perubahan UU42/2009 untuk faktur pajak sederhana yang sekarang tidak ada dan diterbitkan faktur pajak untuk non PKP/ tidak mempunyai NPWP (00.000.000.0-000.00).
Bagaimana caranya memasukkan ke espt masa april 2010 karena NPWPnya tidak valid ??masukin di tempat Faktur pajak sederhana (akumulasi dr Faktur Pajak)
lihat Per 14/PJ/2010 - Originaly posted by hafidz_28:
masukin di tempat Faktur pajak sederhana (akumulasi dr Faktur Pajak)
lihat Per 14/PJ/2010Setujuuu…
Lhoh.. kalau tetap dimasukan di tempat FP sederhana apa masih boleh?
berarti untuk E-SPT masa April tata caranya masih pakai yang lama ya? yang 1107? diisi seperti dulu gitu?
thx..Ya agak repot nih, itu setting penomoran di espt ppn 1107 mesti diganti ke manual sebab yg non-pkp kan di rekap dpp & ppn-nya jadi satu langsung spt sebelumnya.
saya sempat tanya ke AR saya katanya untuk sementara masukkan saja di kolom faktur pajak sederhana
Dear All,
Apakah sampai hari ini belum ada update e-SPT PPN sesuai UU baru?
Terima kasihDalam SE-43/pj/2010 disebutkan bahwa tidak ada perubahan form pelaporannya. Yang berubah hanya bagian petunjuk cara pengisian form SPT masa PPN.
nerbitkan aturan belum siap e-SPT nya. sibuk mikirin gayus mungkin
Kalau menurut rekan hafidz_28 begitu, berarti nantinya pelaporan penomoran FP akan loncat2 ? karena ada nomor FP yang digunakan untuk customer yang tidak punya NPWP. harap penjelasan lebih lanjutnya.. karena di per-14/pj/2010 tidak diterangkan secara jelas ttg ini…..
Masa April 2010 s.d 31 Des 2010 adalah 'masa peralihan' utk peraturan ttg Faktur Pajak, jadi jika e-SPT belum updated maka bukan berarti DJP terlambat…. tapi kurang responsif.
???——————————-
katanya sih untuk tahun 2011 eSPT ada yang baru mari kita tunggu.