Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak atas Pemberian Fasilitas PPN PER 03/2022 Pasal 20

  • Faktur Pajak atas Pemberian Fasilitas PPN PER 03/2022 Pasal 20

  • evi susanti

    Member
    24 June 2022 at 8:07 am

    Selamat pagi rekan-rekan,

    saya mau tanya mengenai Faktur kode 070 untuk Kawasan Berikat, dimana biasanya pada saat pembuatan faktur ketika kita memilih keterangan tambahan “Tempat Penimbunan Berikat” akan muncul stempel/cap keterangan dari aplikasi e-faktur.

    Namun, pada saat PER-03/2022 diterbitkan, pasal 20 PER-03/2022 ada menyebutkan

    Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dibebaskan dari pengenaan PPN, atau PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah, harus diberikan keterangan mengenai:

    a. PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah; dan

    b. peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya,

    melalui aplikasi e-Faktur.

    apakah itu berarti untuk faktur kawasan berikat ini diberikan keterangan mengenai peraturan yang mendasarinya?

    Mohon bantuannya rekan-rekan.

    Terima kasih.

    Salam,

    Evi

Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now