Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Sederhana apakah bisa dijadikan pajak masukan?

  • Faktur Pajak Sederhana apakah bisa dijadikan pajak masukan?

     surjono updated 16 years, 4 months ago 12 Members · 17 Posts
  • surjono

    Member
    5 September 2008 at 2:23 pm
  • surjono

    Member
    5 September 2008 at 2:23 pm

    saya mempunyai transaksi dengan bukan PKP, tapi mereka menyertakan PPN di dalam faktur pajak sederhana mereka, berarti saya melakukan pembayaran atas harga barang + PPn, apakah saya bisa menjadikan PPn tersebut sebagai pajak masukan bagi saya?

  • Otong

    Member
    5 September 2008 at 2:32 pm

    Yang berhak menerbitkan faktur pajak hanya PKP, klu bukan PKP menerbitkan faktur hal itu sudah menyalahi aturan… Atas faktur yang diterbitkan oleh PKP yang bisa dikreditkan hanya atas faktur pajak standar atau dokumen yang diperlakukan sebagai faktur pajak saja yang dapat dikreditkan sebagai faktur pajak masukan

  • suyanto99

    Member
    5 September 2008 at 2:41 pm

    FP sederhana tidak dapat dikreditkan sebagai FP Masukan.
    Disamping itu rekan Surjono patut mempertanyakan kepada supplier bersangkutan karena dengan status bukan PKP maka dia tidak berhak untuk menerbitkan FP baik FP standar maupun FP sederhana. Sehingga atas FP tsb maka tidak dapat dikreditkan sebagai FP Masukan.
    Mohon Koreksinya…

  • yasin

    Member
    5 September 2008 at 2:58 pm

    bisa dikredit, tapi implikasinya ga mungkin, jadi akhirnya ya tidak dapat dikreditkan, sehingga bukan merupakan FP masukan.
    kalo bukan PKP menerbitkan FP itu dah menyalahi, bener kata sdr kita Otong,
    thx atas urun rembug-nya

  • asma

    Member
    5 September 2008 at 3:02 pm

    Heran juga ya , pede banget tuch supplier ga bayar pajak, tapi mungut pajak? .

  • surjono

    Member
    6 September 2008 at 11:38 am

    iya nih saya juga bingung makanya rekan2..
    tapi kalo kita PKP dan kita melakukan penjualan ke bukan PKP baru kita meberbitkan faktur pajak sederhana ya seharusnya?

  • Mardiansyah

    Member
    6 September 2008 at 2:24 pm

    Iya, PKP berhak untuk memungut pajak dari Non-PKP dengan menggunakan FP Sederhana dan dari PKP dengan FP Standar. Hanya FP Standar yang PMnya dapat dikreditkan oleh PKP yang telah dipungut PPNnya oleh PKP lain.

  • imamsaputra

    Member
    7 September 2008 at 4:45 pm

    enak banget tu supplier,udah nggak PKP. pengennya mungut pajak aja. faktur pajak standar cuma untuk transaksi ke PKP, kalo non PKP pake faktur pajak standar.

  • imamsaputra

    Member
    7 September 2008 at 4:46 pm

    RALAT: maksudnya nonPKP pake FP sederhana

  • wuriant

    Member
    8 September 2008 at 8:06 am
    Originaly posted by surjono:

    saya mempunyai transaksi dengan bukan PKP, tapi mereka menyertakan PPN di dalam faktur pajak sederhana mereka, berarti saya melakukan pembayaran atas harga barang + PPn

    coba rekan surjono sekali lagi confirm dengan penjualnya untuk menanyakan dia benar non pkp atau tidak, dan untuk mempertegas minta surat pernyataan non pkp yang di ttd direktur.
    jika benar penjualnya non pkp, yach ppnnya gak usah dibayar.
    jika penjual pkp, yach diminta untuk menerbitkan fp standar.
    goodluck.

  • suyanto99

    Member
    8 September 2008 at 8:17 am

    Sedikit masukan buat yang lainnya.
    Kami mempunyai kebijakan untuk memperoleh data lengkap dari supplier baik itu berupa surat pengukuhan PKP, spesimen ttd, serta kode pengunaan cabang (bila ada) serta dokumen pendukung lainnya. Memang kelihatannya repot sekali apabila kita harus mengumpulkan data tsb apalagi dengan jumlah supplier yang banyak.
    Tapi bagi kami ini adalah salah satu cara untuk meminimalisir resiko dalam penerimaan FP.
    Semoga bermanfaat buat rekan sekalian.
    Salam ORTax…

  • evan212

    Member
    8 September 2008 at 8:48 am

    yang dijual bukan objek pajak daerah khan, jangan2 PPN nya adalah PB 1 ???

  • abinzz

    Member
    8 September 2008 at 11:37 am

    based On Pasal 9 ayat (8) huruf e.
    Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara Sebagaimana Diatur Dalam ayat (2) bagi Pengeluaran Untuk:

    e. Perolehan BKP atau JKP yang Bukti Pungutannya Berupa Faktur Pajak Sederhana.

    kalau dilihat ke Pasal 9 ayat (8) Huruf a.
    a. "Perolehan BKP atau JKP Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP."

    Jadi Sepertinya Tidak ada alasan yang Bisa Mebuat Faktur Pajak Sederhana dapat Dikreditkan…

    Saran Saya Pak Surjono Complaint Ke Penerbit Faktur…
    Bapak Minta Diperlihatkan Surat PKPnya.
    Kalau ada, Bapak Minta ganti Faktur Sederhananya jadi FP Standard.
    Kalau nggak ada, Minta Balik uang yang udah dipungut.

  • Koostadi S

    Member
    8 September 2008 at 1:19 pm

    wah kalau Non PKP berani mengeluarkan Faktu standar……bisa masuk katagori PIDANA Lho

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now