Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Sederhana apakah bisa dijadikan pajak masukan?
Faktur Pajak Sederhana apakah bisa dijadikan pajak masukan?
Dear All: Attn; Surjono.
!. Faktur Pajak Sederhana tidak dapat di Kreditkan tetapi dapat di Biayakan;
2. Faktur Pajak (FP Standar maupun FP Sederhana) hanya diperkenakan diterbitkan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak);
3. Jika FP Sederhana tsb diterima dari Fihak Penjual Non PKP maka PPN Terutang tidak dapat dibayar melalui pungutan Fihak Non PKP, agar mekanisme pemungutan PPN tidak terganggu sebaiknya diyakini dahulu apakan yang bersangkutan PKP atau Non PKP;
4. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela (voluntary compliance) secara utuh maka di anjurkan untuk menghindarkan transaksi yang terutang PPN dengan Fihak Non PKP.
Demikian informasi tambahan untuk "friend"
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
iya seh ya, makasih banyak atas masukan dari rekan2 ya..
best regards,
Surjono