Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Sederhana apakah bisa dijadikan pajak masukan?

  • Faktur Pajak Sederhana apakah bisa dijadikan pajak masukan?

     surjono updated 16 years, 4 months ago 12 Members · 17 Posts
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 September 2008 at 1:38 pm

    Dear All: Attn; Surjono.

    !. Faktur Pajak Sederhana tidak dapat di Kreditkan tetapi dapat di Biayakan;

    2. Faktur Pajak (FP Standar maupun FP Sederhana) hanya diperkenakan diterbitkan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak);

    3. Jika FP Sederhana tsb diterima dari Fihak Penjual Non PKP maka PPN Terutang tidak dapat dibayar melalui pungutan Fihak Non PKP, agar mekanisme pemungutan PPN tidak terganggu sebaiknya diyakini dahulu apakan yang bersangkutan PKP atau Non PKP;

    4. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela (voluntary compliance) secara utuh maka di anjurkan untuk menghindarkan transaksi yang terutang PPN dengan Fihak Non PKP.

    Demikian informasi tambahan untuk "friend"

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • surjono

    Member
    9 September 2008 at 3:50 pm

    iya seh ya, makasih banyak atas masukan dari rekan2 ya..

    best regards,

    Surjono

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now