Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Foto kopi PPh – 23 ataukah 22????????????????

  • Foto kopi PPh – 23 ataukah 22????????????????

  • yudher

    Member
    28 February 2013 at 3:24 pm
  • yudher

    Member
    28 February 2013 at 3:24 pm

    Tolong rekan……………. untuk transaksi pembayaran belanja foto kopi senilai Rp 2.500.000,00 dikenakan PPh 23 ataukah 22 ?????????????? Trima kasih bantuannya………..

  • ganro

    Member
    28 February 2013 at 3:40 pm
    Originaly posted by yudher:

    transaksi pembayaran belanja foto kopi senilai Rp 2.500.000,00 dikenakan PPh 23 ataukah 22

    Menurut saya Termasuk pengadaan barang cetakan (Bagi pemungut PPh pasal 22).
    Thanks

  • Accurate

    Member
    28 February 2013 at 3:44 pm
    Originaly posted by yudher:

    untuk transaksi pembayaran belanja foto kopi senilai Rp 2.500.000,00 dikenakan PPh 23 ataukah 22 ??

    Kalau pembelian mesin Fotocopy masuk ke Aktiva Tetap.
    Kalau biaya fotocopy dokumen/arsip masuk pos Biaya Fotocopy/ATK.
    Keduanya tidak dipungut PPh 23/22.

  • wannabewongkpp

    Member
    28 February 2013 at 3:46 pm
    Originaly posted by yudher:

    Tolong rekan……………. untuk transaksi pembayaran belanja foto kopi senilai Rp 2.500.000,00 dikenakan PPh 23 ataukah 22 ?????????????? Trima kasih bantuannya………..

    yang belanja siapa nih? bendahara pemerintah kah?

  • begawan5060

    Member
    28 February 2013 at 3:47 pm
    Originaly posted by yudher:

    untuk transaksi pembayaran belanja foto kopi

    Yang belanja siapa? Bendahara Pemerintah?

  • yudher

    Member
    28 February 2013 at 4:55 pm

    Bendahara Pemerintah yang belanja… Sebab tempo hari pada saat sosialisasi dari kantor pajak pratama Photo berkas kopi diindikasikan sebagai belanja jasa seperti maklon padahal bahan-bahannya kan dari rekanan tidak seperti jahit… yang bahannya bawa sendiri… Trims

  • yudher

    Member
    28 February 2013 at 4:57 pm

    Yang belanja siapa? Bendahara Pemerintah?
    Bendahara Pemerintah yang belanja… Sebab tempo hari pada saat sosialisasi dari kantor pajak pratama Photo berkas kopi diindikasikan sebagai belanja jasa seperti maklon padahal bahan-bahannya kan dari rekanan tidak seperti jahit… yang bahannya bawa sendiri… Trims

  • begawan5060

    Member
    28 February 2013 at 5:15 pm

    Dipotong PPh 22..

  • yudher

    Member
    28 February 2013 at 7:14 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dipotong PPh 22..

    Dasarnya Mas?

  • aZwar8

    Member
    28 February 2013 at 7:36 pm
    Originaly posted by ganro:

    Menurut saya Termasuk pengadaan barang cetakan (Bagi pemungut PPh pasal 22).

    sependapat !
    pengadaan formulir

  • begawan5060

    Member
    28 February 2013 at 10:03 pm
    Originaly posted by yudher:

    Dasarnya Mas?

    Bukankah termasuk pembelian barang? (penggandaan dokumen)

  • putra87fiskal

    Member
    28 February 2013 at 11:56 pm
    Originaly posted by yudher:

    Tolong rekan……………. untuk transaksi pembayaran belanja foto kopi senilai Rp 2.500.000,00 dikenakan PPh 23 ataukah 22 ?????????????? Trima kasih bantuannya………..

    dilihat dulu bendahara pemerintahnya siapa? pemerintah langsung atau BUMN?
    Pada pasal 3 PMK NOMOR : 224/PMK.011/2012 menyebutkan bahwa :
    (1) Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: …….

    "e. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berkenaan dengan:
    1. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
    2. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
    3. pembayaran untuk:
    a) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos;
    b) pemakaian air dan listrik."

    jadi bisa terutang dan tidak terutang PPh 22

    Mohon Koreksinya.

  • begawan5060

    Member
    1 March 2013 at 3:33 am
    Originaly posted by putra87fiskal:

    dilihat dulu bendahara pemerintahnya siapa? pemerintah langsung atau BUMN?

    Bendahara pemerintah jelas berbeda dengan BUMN..

  • Heriii

    Member
    1 March 2013 at 10:56 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Dipotong PPh 22..

    dipotong PPh 22….
    karena yang dibeli kan kertas yang di fotocopi….
    transaksinya juga diatas 2 juta..
    PPN juga kena kayaknya..

Viewing 1 - 15 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now