Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Foto kopi PPh – 23 ataukah 22????????????????
Foto kopi PPh – 23 ataukah 22????????????????
Abu Abdillah Abdusy Syahid updated 1 year, 11 months ago 13 Members · 32 PostsTolong rekan……………. untuk transaksi pembayaran belanja foto kopi senilai Rp 2.500.000,00 dikenakan PPh 23 ataukah 22 ?????????????? Trima kasih bantuannya………..
- Originaly posted by yudher:
transaksi pembayaran belanja foto kopi senilai Rp 2.500.000,00 dikenakan PPh 23 ataukah 22
Menurut saya Termasuk pengadaan barang cetakan (Bagi pemungut PPh pasal 22).
Thanks - Originaly posted by yudher:
untuk transaksi pembayaran belanja foto kopi senilai Rp 2.500.000,00 dikenakan PPh 23 ataukah 22 ??
Kalau pembelian mesin Fotocopy masuk ke Aktiva Tetap.
Kalau biaya fotocopy dokumen/arsip masuk pos Biaya Fotocopy/ATK.
Keduanya tidak dipungut PPh 23/22. - Originaly posted by yudher:
Tolong rekan……………. untuk transaksi pembayaran belanja foto kopi senilai Rp 2.500.000,00 dikenakan PPh 23 ataukah 22 ?????????????? Trima kasih bantuannya………..
yang belanja siapa nih? bendahara pemerintah kah?
- Originaly posted by yudher:
untuk transaksi pembayaran belanja foto kopi
Yang belanja siapa? Bendahara Pemerintah?
Bendahara Pemerintah yang belanja… Sebab tempo hari pada saat sosialisasi dari kantor pajak pratama Photo berkas kopi diindikasikan sebagai belanja jasa seperti maklon padahal bahan-bahannya kan dari rekanan tidak seperti jahit… yang bahannya bawa sendiri… Trims
Yang belanja siapa? Bendahara Pemerintah?
Bendahara Pemerintah yang belanja… Sebab tempo hari pada saat sosialisasi dari kantor pajak pratama Photo berkas kopi diindikasikan sebagai belanja jasa seperti maklon padahal bahan-bahannya kan dari rekanan tidak seperti jahit… yang bahannya bawa sendiri… TrimsDipotong PPh 22..
- Originaly posted by begawan5060:
Dipotong PPh 22..
Dasarnya Mas?
- Originaly posted by ganro:
Menurut saya Termasuk pengadaan barang cetakan (Bagi pemungut PPh pasal 22).
sependapat !
pengadaan formulir - Originaly posted by yudher:
Dasarnya Mas?
Bukankah termasuk pembelian barang? (penggandaan dokumen)
- Originaly posted by yudher:
Tolong rekan……………. untuk transaksi pembayaran belanja foto kopi senilai Rp 2.500.000,00 dikenakan PPh 23 ataukah 22 ?????????????? Trima kasih bantuannya………..
dilihat dulu bendahara pemerintahnya siapa? pemerintah langsung atau BUMN?
Pada pasal 3 PMK NOMOR : 224/PMK.011/2012 menyebutkan bahwa :
(1) Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: ……."e. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berkenaan dengan:
1. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
2. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
3. pembayaran untuk:
a) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos;
b) pemakaian air dan listrik."jadi bisa terutang dan tidak terutang PPh 22
Mohon Koreksinya.
- Originaly posted by putra87fiskal:
dilihat dulu bendahara pemerintahnya siapa? pemerintah langsung atau BUMN?
Bendahara pemerintah jelas berbeda dengan BUMN..
- Originaly posted by begawan5060:
Dipotong PPh 22..
dipotong PPh 22….
karena yang dibeli kan kertas yang di fotocopi….
transaksinya juga diatas 2 juta..
PPN juga kena kayaknya..