Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Foto kopi PPh – 23 ataukah 22????????????????
Foto kopi PPh – 23 ataukah 22????????????????
Abu Abdillah Abdusy Syahid updated 1 year, 11 months ago 13 Members · 32 PostsIlustrasi
a. Bendarahawan A foto copy di Rekanan B,setiap foto copy bendaharawan A bayar tunai
Pada tgl :
Tgl. 1 nilai foto copy Rp.500.000
Tgl. 5 nilai foto copy Rp.400.000
Tgl. 10 nilai foto copy Rp.300.000
Tgl. 20 nilai foto copy Rp.600.000
Tgl. 24 nilai foto copy Rp.400.000
Pada akhir tutup buku nilai pembayaran di rekap total Rp.2.200.000 dan dicatat dalam pembukuan…ilustrasi ini tidak harus dipungut pph pasal 22.b. Jika Bendaharawan A menggunakan system hutang setiap foto copy dan Rekanan B menagih atas foto copy pada ilustrasi poin a yang nilai tagihannya Rp.2.200.000,-….., makan bendaharawan harus memungut pph pasal 22 dari tagihannya…
Mohon dikoreksi bila salah…terima kasih