Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Harta Lupa di laporkan setelah TA

  • Harta Lupa di laporkan setelah TA

     jajamiharja updated 8 years, 2 months ago 3 Members · 4 Posts
  • anton05

    Member
    1 April 2017 at 8:10 pm
  • anton05

    Member
    1 April 2017 at 8:10 pm

    Selamat malam Saya mau Tanya perusahaan Saya sudah ikut tax amnesty Dan tax amnesty sudah berakhir kemaren tapi ternyata setelah Saya cek laporan keuangan perusahaan ternyata the tahun 2015 Bulan November perusahaan Saya Ada MEMBELI mobil dengan Cara cicilan Dan Saya tidak laporkan di spt 2015 Dan Saya tidak ikutkan ke Tax amnesty Karena Saya rencananya Saya masukin di asset 2016 saja, apakah Karena Harta mobil itu Saya bisa kena denda 200 %

  • hendraprasetio

    Member
    2 April 2017 at 4:22 pm

    Ya, bisa…… tapi setidaknya dapt rekan laporkan saja di spt 2016…..

  • jajamiharja

    Member
    3 April 2017 at 10:36 am

    bisa jadi kena yg 200% itu rekan

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now