Forum Ortax › Forums › e-SPT › INPUT FAKTUR PAJAK PENGGANTI DI E-SPT
INPUT FAKTUR PAJAK PENGGANTI DI E-SPT
Dear rekan ortax,
mohon bantuannya donk jika ada FP di bulan Mei 2010 ini yg mau diganti, misal :
* FP Lama : 010.000-10.00000267 dgn nilai Rp 100 tgl 24 Mei 2010; kmdn di ganti degan
* FP Baru : 011.000-10.00000267 dgn nilai Rp 800 tgl 24 Mei 2010apakah penggantian ini sudah benar? dan bagaimana penginputannya di E-SPT?
Thx..
- Originaly posted by viero:
FP Lama : 010.000-10.00000267 dgn nilai Rp 100 tgl 24 Mei 2010; kmdn di ganti degan
* FP Baru : 011.000-10.00000267 dgn nilai Rp 800 tgl 24 Mei 2010Belum tentu benar, jelaskan kapan menerbitkan FP pengganti? Benar tgl 24 Mei 2010? atau tanggal lain?
FP pengganti diterbitan pada saat dibuat, bukan mengikuti tanggal dari FP yang diganti… - Originaly posted by viero:
bagaimana penginputannya di E-SPT?
Bl yg dignt adl nilai, mk set masa pajak, pembtln ke-
Cari faktur yg dignt, lalu update (edit)😉
@begawan5060 : FP pengganti ini dibuat di bulan Agustus'10 dan tgl nya saya lupa bukan di tgl 24 Mei 2010, bukannya FP pengganti itu dibuat di masa yg sama yaitu tgl 24 Mei 2010 juga? khan yg bedainnya kode statusnya yg semula 010 jika di ganti menjadi 011? mohon pencerahannya?
no seri faktur pengganti tidak sama dengan faktur yg diganti dan tgl faktur pajak pada saat menerbitkan faktur pajak pengganti.
salam
@chris1311 : berarti akan ada no seri yg baru donk dgn kode 011, nah untuk penginputannya di E-SPT bgmn?
@viero: apa yg disampaikan chris311 benar. Maka atas FP Pengganti, No. FP memakai kode 11 dengan menggunakan nomor yang terakhir digunakan atau menyesuaikan dengan saat penerbitan FP pengganti. contoh tanggal sekarang ini tanggal 28/09/2010 dan No. FP yang terakhir adalah 340, maka FP pengganti yang seharusnya adalah 011.000-10.00000341 Rp. 800 tertanggal 28/09/2010. Demikian.
- Originaly posted by viero:
@begawan5060 : FP pengganti ini dibuat di bulan Agustus'10 dan tgl nya saya lupa bukan di tgl 24 Mei 2010, bukannya FP pengganti itu dibuat di masa yg sama yaitu tgl 24 Mei 2010 juga? khan yg bedainnya kode statusnya yg semula 010 jika di ganti menjadi 011? mohon pencerahannya?
Tgl FP pengganti tidak disamakan dgn FP yang diganti, seperti juga yg telah dijelaskan oleh rekan-rekan di atas..
- Originaly posted by viero:
@chris1311 : berarti akan ada no seri yg baru donk dgn kode 011, nah untuk penginputannya di E-SPT bgmn?
caranya
1. Buat Pembetulan SPM PPN Agustus
2.input faktur pajak pengganti di SPM Pembetulan
3.klo thp2 sudah dilakukan maka dgn sendirinya FP pengganti bulan berikutnya keisi nihil
salam iya,misalnya di SPM Pembetulan sdh diinput data yang benarnya..yaitu 011.000.10.0000341.Tp apakah data yang lama (010.000.10.00000267) jg dihapus terlebih dlu??
Atau hanya menginput yang fp.penggantinya sj tnp menghapus yang lama?kl gdihapus brarti double dung..@dessisulaeman: FP lama (010.000.10.00000267) tidak perlu dihapus.
1. Buat dahulu SPT Pembetulan 1 dimana FP dilaporkan (berdasarkan contoh maka lakukan pembetulan 1 Mei 2010),
2. Masuk menu input pajak keluaran,
3. Pada sudut kiri atas pilih 05-2010-1,
4. Pilih input data baru, lalu pilih FP pengganti,
5. Masukkan No FP pengganti serta nama dan DPP yang baru.
6. Lakukan posting data.Secara otomatis pada SPT Pembetulan 1 Mei 2010 akan muncul No. FP pengganti dengan tanggal dan DPP serta PPN yang baru (dalam hal ini menjadi 800) dan dalam SPT Normal September 2010 (sesuai dengan contoh yg saya buat di atas) dengan nilai DPP dan PPN 0 (nol).
iya bnr di masa september nilai DPP dan PPNnya akan otomatis 0 (nol). Yg sy tanyakan apakah di SPT Pembetulan 1 Mei akan terjadi double nilai ppn? yaitu;
010.000.10.00000267 Rp. 250.000
011.000.10.00000341 Rp. 270.000 menggantikan 010.000.10.000000267Hrsnya kan yang muncul di SPT Pembetulan 1 Mei hny nominal yang Rp. 270.000,tetapi bila di SPT Pembetulan 1 Mei yang 00000267 tdk dihapus maka akan muncul double yaitu Rp.520.000 (250.000+270.000)?
Mhn pencerahannya,soalnya hal ini sy alami…
terimakasih bnyk 🙂- Originaly posted by dessisulaeman:
Hrsnya kan yang muncul di SPT Pembetulan 1 Mei hny nominal yang Rp. 270.000,tetapi bila di SPT Pembetulan 1 Mei yang 00000267 tdk dihapus maka akan muncul double yaitu Rp.520.000 (250.000+270.000)?
tidak akan double, krn yg tampil adalah fp pengganti 270.000
[quote=hafidz_28]Originaly posted by dessisulaeman:
Hrsnya kan yang muncul di SPT Pembetulan 1 Mei hny nominal yang Rp. 270.000,tetapi bila di SPT Pembetulan 1 Mei yang 00000267 tdk dihapus maka akan muncul double yaitu Rp.520.000 (250.000+270.000)?@dessisulaeman : seharunsya hal tersebut tidak terjadi kalau ibu melakukan penginputan di input pajak keluaran dan memilih masa pajak 05 tahun pajak 2010 dan pembetulan 1. kemungkinan besar ada masalah dalam espt ibu. jika mau coba konsultasikan dengan IT KPP dimana perusahaan ibu terdaftar