Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Dipotong PPh sbg Pembicara

  • Jasa Dipotong PPh sbg Pembicara

  • suryo

    Member
    30 November 2009 at 1:52 pm

    Kepada rekan sekalian,
    Mohon masukannya, perusahaan kami bergerak di bidang jasa, kemudian dapat tender dari salah satu badan pemerintah, oleh badan pemerintah tsb atas jasa tersebut dipotong PPh 15% (dianggap sbg honorarium pembicara) karena menurut anggaran di badan tersebut masuk honorarium pembicara.
    yg saya tanyakan apakah ini benar dan bagaimana kredit pajaknya bagi kami
    atas saran dan masukkan kami ucapkan terimakasih

  • suryo

    Member
    30 November 2009 at 1:52 pm
  • nt1

    Member
    30 November 2009 at 1:56 pm

    seharusnya pph 23 sebesar 2% atau 4%.

  • rizal7275

    Member
    30 November 2009 at 2:19 pm

    rekan suryo,
    dianggap PNS x perusahaan jasa antum he…he…., harusnya dipotong spt rekan nt1 bilang….2% atau tarif progresif (pph21)

  • agusarta81

    Member
    30 November 2009 at 2:32 pm
    Originaly posted by nt1:

    seharusnya pph 23 sebesar 2% atau 4%.

    bener apa yg dismpaikan sodara nt1…klo mmg bnr prsh sodara melalukan pnyrahan jasa kpd instnsi pemerintah..tnpa an pribadi..memang kena pph 23.tpi bila sudah trlnjr dipot. pph final 15% honor…minta aja pbk dri pph final psl 21 ke pph 23. dan tunjukkan dsr hukumnya..pmk 244 thn08 dan uu pph no. 36 thn08 psl 23…lmyan selisih LB 13% dan final lgi alias ga bsa dkrditkan (15%-2%).

    SDS,

    gusarta

  • ewox

    Member
    30 November 2009 at 2:37 pm
    Originaly posted by suryo:

    Mohon masukannya, perusahaan kami bergerak di bidang jasa, kemudian dapat tender dari salah satu badan pemerintah, oleh badan pemerintah tsb atas jasa tersebut dipotong PPh 15% (dianggap sbg honorarium pembicara) karena menurut anggaran di badan tersebut masuk honorarium pembicara.

    wah, kok sering terjadi rekan2 di pemerintahan (pemungut/bendaharwan) selain asal potong pajak juga tidak memberikan ssp dan bukti potongnya. weleh – weleh. pada akhirnya yang kesulitan adalah rekanannya……

  • hanif

    Member
    30 November 2009 at 2:43 pm
    Originaly posted by suryo:

    Kepada rekan sekalian,
    Mohon masukannya, perusahaan kami bergerak di bidang jasa, kemudian dapat tender dari salah satu badan pemerintah, oleh badan pemerintah tsb atas jasa tersebut dipotong PPh 15% (dianggap sbg honorarium pembicara) karena menurut anggaran di badan tersebut masuk honorarium pembicara.
    yg saya tanyakan apakah ini benar dan bagaimana kredit pajaknya bagi kami
    atas saran dan masukkan kami ucapkan terimakasih

    bisa dijelaskan bunyi kontrak yang dibuat seperti apa?. Sebab, kalau dalam kontrak berbunyi honor pembicara yang dilakukan oleh orang pribadi, tentunya bendaharawan tersebut tidak salah bila ia memotong PPh Pasal 21. Bisa jadi tarifnya dan perhitungan PPh yang terutang yang tidak tepat.

    Salam

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now