Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Kenaikan PTKP Yang Ideal
Kenaikan PTKP Yang Ideal
Menurut saya PTKP tanggungan masih terlalu kecil, apa yang bisa dibiayai dengan Rp.100.000,- per org?
ya memang terlalu kecil, apaan cuma 100rb, jauh, truz kalo kita punya anak asuh negara ga mau mengakui bahwa itu juga menjadi biaya di kita (PTKP), sementara kepedulian negara pada anak-2 terlantar pada orang2 tua juga sangat minim.
ya.. tanggungan 100rb/bln,,,cukup adil
kan karena masih belum merata yang punya NPWP
, baru 6 juta kalo g salah yg punya itu…kalo misal
udah mencapai tahap kepemilikan NPWP yang merata di indonesia baru deh asas asas kebutuhan minimum sebagai PTKP bisa terpenuhi….
kalo sekarang 100rb cukuplah sebagai pengurang…melihat kondisi sekarang…mau ada potensial loss berapa lagi buat negara…kan aPBN kita butuh peningkatan anggaran…bagi para WPOP mohon keikhlasannya….siapa yang memberi banyak
maka dia akan menerima banyak…hehehkalo adil gak adil sih 1,5 juta sebulan untuk hidup di kota besar sama hidup di kota kecil gak bakalan adil…
tapi yah namanya juga biaya pengurang.. sedikit besarnya disukurilah, lumyan kan bayar pajaknya jadi gak sebesar tanpa ptkp.
menurut saya PTKP yang ideal per bulannya antara 2 juta sampa 2,5 juta
- Originaly posted by adyudha:
tapi yah namanya juga biaya pengurang.. sedikit besarnya disukurilah,
ko kayanya pasrah, tapi ga papa sih kita harus bersyukur memang, tapi pasrahnya belakangan aja.
menurut saya PTKP perlu dirubah tiap tahun. Kalau rencana dinakkan jadi 15,8 menurut saya masih kurang, mungkin 25 juta setahun.
kalau menurut saya PTKP yang ideal :
WP TK = 2000.000,- / bln
WP K/0= 2.500.000,- /bln
WP K/1= 3.000.000,- /bl
dstsetelah membaca postingan rekan2x
memang banyak memberi masukan dan semua nya bagus
tetapi kita kembalikan lagi ke pemerintah
jika PTKP sedemikian besar maka menurut saya bisa mengurangi pendapatan negara
alasannya adalah pendapatan per kapita negara tercinta kita masih kecil
so kita tunggu saja action dari pemerintah kl menurut saya seh
setahun PTKP 30 jt /tahun- Originaly posted by Acong77:
jika PTKP sedemikian besar maka menurut saya bisa mengurangi pendapatan negara
orang besar di negeri ini banyak ga mikir pendapatan negara, kecuali perut mereka sendiri, makin banyak aja kan pejabat=penjahat yang korup di negri ini, pedes, biarin aja.
so kalo bisa PTKP sebesar besarnya Idealnya PTKP menurut saya adalah kebutuhan Pokok seseorang untuk Hidup.
Kebutuhan Pokok tersebut adalah :
1. Makan 3 x memenuhi standar 4 sehat 5 Sempurna
2. Sandang layak (tiap tahun minimal beli 2 stel
3. Mampu membiayai anaknya Sekolah untuk 3 orang
4. biaya transportasi baik untuk ke kantor dan anak ke sekolah
5. Biaya Kesehatan 1 tahun satu bulan gaji
Demikian Rekans pendapat saya, kalau sekarang Pemerintah baru bisa menentukan angka yg menurut saya mengacu pada UMR- Originaly posted by Koostadi S:
3. Mampu membiayai anaknya Sekolah untuk 3 orang
4. biaya transportasi baik untuk ke kantor dan anak ke sekolah
5. Biaya Kesehatan 1 tahun satu bulan gajinach untuk point ini yang disebutkan rekan koostadi saya kurang setuju nich.
kita bayar pajak kan untuk mendapat fasilitas sekolah,transport dan kesehatan.
tapi emang realisasinya yang aneh dinegara kita. Sya kira sulit untuk menntukan berapa besar PTKP yg ideal di zaman yg serba tdk menentu seperti ini. Mnrut sya ketentuan besr PTKP baru yg telah ditetapkan sudah pas krn mungkin jumlah itu adalah hasil riset bbrp ahli ekonomi.
menurut saya yang ideal untuk WP 15.840.000/th
tanggungan 13.200.000/th
ya iyalah,, orang udah disahkan..hehe
kalo bilang yang ideal susah bung, standarnya beda2..Dear All:
Sekedar "Sumbangan Saran" atau "Brainstorming" sehingga bukan "Saran Yang Sumbang" perihal PTKP disarankan agar ditetapkan secara wajar sesuai dengan "Biaya Hidup Wajar" bagi WP yang tidak miskin dan tidak kaya.
Saat ini ditetapkan sebesar Rp. 1.320.000,00 per bulan atau Rp. 15.840.000,00 per tahun bagi WP Tidak Kawin Tanpa Tanggungan masih belum wajar.
Pemerintah seharusnya dengan menaikan PTKP tidak perlu khawatir akan naiknya Potensial Loss penerimaan Pajak.
Rahasia meningkatkan penerimaan pajak justru dengan menetapkan PTKP secara wajar dan batasi kegiatan "intensifikasi" pajak dengan cara Pemeriksaan ganti dengan cara himbauan sehingga tujuan meningkatkan kesadaran pajak secara sukarela benar-benar terlaksana.
Konon cerita hal ini telah sukses dilaksanakan oleh Dirjen Pajak yang namanya Mari'e Muhammad pada Tahun 1985 setelah Reformasi Perpajakan sampai dengan Tahun 1990.
Demikian disampaikan.
Regard's
RITZKY FIRDAUS, Akt.