Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Kenaikan PTKP Yang Ideal
Kenaikan PTKP Yang Ideal
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
Pemerintah seharusnya dengan menaikan PTKP tidak perlu khawatir akan naiknya Potensial Loss penerimaan Pajak.
benar sekali saudara Ritzky, kunci dari semuanya adalah keadilan..dengan adanya tarif yang adil dan pelaksanaan yang transparan membayar pajak bukanlah merupakan suatu paksaan.
Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:Konon cerita hal ini telah sukses dilaksanakan oleh Dirjen Pajak yang namanya Mari'e Muhammad pada Tahun 1985 setelah Reformasi Perpajakan sampai dengan Tahun 1990.
benar, bapak Mari Menghemat. sesuai dengan makna nama beliau.
(1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri
Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib
Pajak yang kawin;
c. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan
untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta
anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang
untuk setiap keluarga.