Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › keterangan di e-billing untuk pph 4(2)
keterangan di e-billing untuk pph 4(2)
Dear Teman teman,
mau bertanya sedikit .
saya sedang membuat e-billing untuk pembayaran pph4(2) untuk sewa dan bangunan.
pada saat saya membuat e-billing, dilayar web tidak tercantum keterangan diatas tetapi yang tercantum adalahpph final ( 411128) dengan kode 403 untuk pembayaran sewa dan bangunan.
apakah itu sama dgn pph 4(2) ?
terima kasih banyak , teman.
PPh Final pasal 4 ayat(2) kode jenis pajak nya 411128, dan kode setoran 403 utk sewa bangunan.. Jadi bener itu sama.. Insya Allah
- Originaly posted by natty:
sama dgn pph 4(2)
Baik, teman teman.
terima kasih banyak atas informasi yang berguna ini.keep in touch terus……….
salam,
nattyrekan2..
saya ingin tanya,untuk pengisian di subjek pajak, kita pilih NPWP sendiri atau NPWP lain?
mohon infonya
Trims- Originaly posted by jildha:
ekan2..
saya ingin tanya,untuk pengisian di subjek pajak, kita pilih NPWP sendiri atau NPWP lain?
mohon infonya
Trimskalau buat bayar pajak sendiri ya pakai NPWP Sendiri, jika NPWP lain contohnya, jika ada sewa atas tanah dan bangunan tapi pihak pemilik tidak mau dipotong pajak, maka kita bisa membayarkan pajaknya dengan membuat SSE dengan NPWP Lain yang mana itu adalah NPWP pihak pemilik bangunan tersebut
- Originaly posted by abrahamchandra:
kalau buat bayar pajak sendiri ya pakai NPWP Sendiri, jika NPWP lain contohnya, jika ada sewa atas tanah dan bangunan tapi pihak pemilik tidak mau dipotong pajak, maka kita bisa membayarkan pajaknya dengan membuat SSE dengan NPWP Lain yang mana itu adalah NPWP pihak pemilik bangunan tersebut
berarti pemilik tetap dipotong pajak dong?
- Originaly posted by jildha:
saya ingin tanya,untuk pengisian di subjek pajak, kita pilih NPWP sendiri atau NPWP lain?
mohon infonyaUntuk NPWP lain adalah contoh untuk pembuatan kode billing bagi pemungut.
Misal Bank BNI membeli barang dari rekan dan dikenakan PPN. maka rekan harus membuat kode Billing PPN dengan kode 411211 – 900 tp dibagian NPWP, rekan masukkan NPWP dari bank BNI tsb.
CMIIW
Kalau perusahaan tempat saya kerja sewa tanah bangunan dan perusahaan sebagai pemotong pajak.
milihnya NPWP sendiri atau NPWP lain ?
Terimakasih- Originaly posted by samsul arifin:
Kalau perusahaan tempat saya kerja sewa tanah bangunan dan perusahaan sebagai pemotong pajak.
milihnya NPWP sendiri atau NPWP lain ?
Terimakasihkarena beban penyetoran pajak ada pada pemungut, maka yang dipakai adalah NPWP pemungut
- Originaly posted by samsul arifin:
Kalau perusahaan tempat saya kerja sewa tanah bangunan dan perusahaan sebagai pemotong pajak.
milihnya NPWP sendiri atau NPWP lain ?NPWP perusahaan itu sendiri rekan.
jika kami sebagai pemotong pajak, tetapi yang kami masukkan adalah npwp lain. lalu proses pbk nya bagaimana? mohon infonya
- Originaly posted by dutakp:
jika kami sebagai pemotong pajak, tetapi yang kami masukkan adalah npwp lain. lalu proses pbk nya bagaimana? mohon infonya
PBK harus penyewanya yang menandatangani
- Originaly posted by indragwibisono:
Misal Bank BNI membeli barang dari rekan dan dikenakan PPN. maka rekan harus membuat kode Billing PPN dengan kode 411211 – 900 tp dibagian NPWP, rekan masukkan NPWP dari bank BNI tsb.
Bukan seperti ini…
Seharusnya :
Yang membuat kode billing harus BNI, dengan memilih NPWP lain, di NPWP lain ini diisi NPWP dari PKP Penjual..berti kalau misnya pemugut transfer full atau instansi pemerintah transfer full pdengan ppn pas buat kode id biliingnya ttp pakek npwp sndri ya soalnya kalau pakek npwp ihak lain past tdak terbacad djp soal pembayaran tersebeut atau pas kita cek d rumah konfirmasi pajak dengan memasukan NTPN yang sdh terbayarkan dia tdak akan terbaca