Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Kewajiban Perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK )

  • Kewajiban Perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK )

     hendra pj updated 11 months ago 1 Member · 1 Post
  • hendra pj

    Member
    24 June 2024 at 1:30 pm

    Selamat Siang, teman2 semua, mohon bantuan diskusi Pajak terkait Transaksi Penjualan Barang atau Jasa di Kawasan Ekonomi Khusus Sesuai : PMK 237/PMK.010/2020 dan Per-19/ BC/ 2022, tertulis dalam PMK 237 pasal 22, 23 dan 34 Soal Pembuatan Faktur Pajak Kode 07 dengan Dokument pendukung Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK), Perusahaan Kami selama ini sudah menggunakan kode Faktur Pajak 07 ( PPKEK ), namun akhir ini 1 bulan terakhir pihak pembeli di KEK meminta kami untuk membuat Faktur Pajak Kode 01 atau 03 dikatakan karena ada beberapa barang tertentu , setelah saya baca untuk barang2 tertentu tersebut tidak di Atur ( dijabarkan secara detail ) dalam PMK 237 ataupun Per BC 19, sehingga membuat kami ragu atas permintaan kode faktur pajak 01 / 03 tersebut, maka melalui Forum ini mohon pencerahan teman teman semua , Apakah ada aturaan yang mendasari ketentuan kode faktur 01/ 03 tersebut di kawasan Ekonomi Khusus ? dan ada kekuatiran kami jikalau Pihak KPP ( Pajak ) mempertanyakan atas transaksi yang selama ini kode faktur 07 menjadi kode fakktur pajak 01/03 , terima kasih sebelumnya teman – teman semua

Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now