Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Laporan Berkala Tax Amnesty
Laporan Berkala Tax Amnesty
Dera teman2 Ortax…Saya mau sharing dong
WP OP "A" telah ikut Tax Amnesti 2016, dengan asetnya:
1. Tabungan Rp. 50 juta.
2. Persediaan Barang Rp. 500 juta.
3. Uang Tunai Rp. 30 juta.
4. Perhiasan Rp. 60 juta.
5. Deposito Rp. 100 juta.keterangan di Tahun 2017, adalah :
1. Saldo Tabungan berubah menjadi Rp. 32 juta karena sebagian digunakan untuk kebutuhan Hidup.
2. Persediaan barang tinggal Rp. 400 juta, karena RP. 100 juta dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup.
3. Uang Tunai tinggal Rp. 10 juta (sebagian dipakai u biaya hidup).
4. Perhiasan bertambah Rp. 5 juta menjadi Rp. 45 juta. Karena ada tambahan Rp. 5 juta dari sisa penjualan persediaan yang dijual.
5. Deposito per tgl 31 Desember 2017 tinggal 30 juta, karena sudah dibeli mobil box u usaha Rp. 60juta (Mobil Box Secon).Pertanyannya:
1. bagaimana cara Laporan berkala Tax Amnesti tahun pertama (ditahun 2018) di setiap Jenis laporan item Aset yang dilaporkan dalam Aset Non Repatriasi.
2. Jika total aset TAx Amensti berkurang, atau jenis salah satu item Tax Amnesti berkurang, apakah ada resiko atau konsekuensinya.Kasus yang sama. masih belum ketemu solusinya…mungkin rekan yg lain bisa kasih solusi.
Dear rekan,
saya juga punya masalah dengan tax amnesty.
yang ikut tax amnesty harus melaporkan perubahan selama 3 tahun.
apa ada yang punya formulir untuk pelaporan tersebut.
terima kasih sebelumnya…Baca PER 03/2017 lampiran I & II
Dear Rekan Ortax, mau tanya.
Saya TA Peralatan dan Furniture sebanyak 5 barang.
Saya sudah lapor Penempatan harta tahun pertama yg saya TA kan sebanyak 5barang sesuai Lapor TA.. Dan ternyata saya lupa kalo Di akhir 2017 ada jual barang yg saya TA kan.. itu bisa lapor ulang ga ya? Ada Lampiran ada perubahan hartanya? Format Excelnya..Mohon bantuannya. Makasih sebelumnya
lapor pembetulan kayanya bisa deh
Saya beli saham IPO. Sudah lama sekali. Beberapa lembar sertifikat hilang. Kalau ketemu apa merupakan tambahan harta? Nilainya lumayan.
- Originaly posted by Fsormin:
1. Saldo Tabungan berubah menjadi Rp. 32 juta karena sebagian digunakan untuk kebutuhan Hidup.
2. Persediaan barang tinggal Rp. 400 juta, karena RP. 100 juta dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup.
3. Uang Tunai tinggal Rp. 10 juta (sebagian dipakai u biaya hidup).
4. Perhiasan bertambah Rp. 5 juta menjadi Rp. 45 juta. Karena ada tambahan Rp. 5 juta dari sisa penjualan persediaan yang dijual.
5. Deposito per tgl 31 Desember 2017 tinggal 30 juta, karena sudah dibeli mobil box u usaha Rp. 60juta (Mobil Box Secon).Pertanyannya:
1. bagaimana cara Laporan berkala Tax Amnesti tahun pertama (ditahun 2018) di setiap Jenis laporan item Aset yang dilaporkan dalam Aset Non Repatriasi.
2. Jika total aset TAx Amensti berkurang, atau jenis salah satu item Tax Amnesti berkurang, apakah ada resiko atau konsekuensinya.1. Cara Laporanya
a. Saldo tabungan: di laporan Penempatan Harta TA silahkan tulis Tabungan jumlahnya 32juta tahun perolehan 2017
b. Persediaan Barang silahkan tulis jumlahnya 400 juta tahun perolehanya 2017 keterangan, dijual 100jt untukkebutuhan hidup
c. Uang tunai silahkan tulis 45 juta tahun perolehan 2017 keterangan ada tambahan dari hasil penjualan persediaan
d. Deposito silahkan ditulis 30juta tahun perolehan sesuai TA keterangan dicairkan 60 juta untuk membeli mobilbox
e. Mobil box untuk tahun perolehan 2017 keterangan dibeli dari hasil pencairan Deposito 60 juta (mobil dibeli second)
2. Tidak ada resiko selama perubahany Rekan laporkan disetiapperiodenya Dear rekan ortax…
Mohon petunjuk nya…
Saya masih bingung mengenai pengisian laporan pasca tax amnesty. Misalnya:
sewaktu TA sudah dilaporkan :
saldo per 31 des 2015 =
kas tunai rp.500jt
tabungan rp.200jtpada spt tahunan 2016:
sudah dilaporkan :
kas tunai berkurang menjadi rp.200jt. 200jt dipinjamkan ke orang
tabungan menjadi rp.50jt.trus di spt tahunan 2016 salah menempatkan saldo di tabungan. seharusnya tabungan masih ada rp.120jt. sisa utk konsumsi.
Apakah masih bisa melakukan pembetulan spt tahunan 2016 sekarang?lalu utk laporan pas tax amnesty skr apakah yang disi:
kas tunai rp.200jt ( 200jt sebagai piutang)
tabungan rp.120jt. (sisa utk konsumsi)Terima kasih rekan atas bantuannya,
Seharusnya item harta dan nominalnya harus sama pada saat deklarasi TA, jika terdapat perubahan bisa dicantumkan di kolom keterangan
Terima kasih atas tanggapannya rekan.
Berarti pelaporan di harta, seharusnya harus sama nominalnya dengan laporan saat tax amnesty. Karena kurang pemahaman mengenai pengisian spt, jadi terjadi kesalahan. Apa masih boleh melakukan pembetulan utk spt pribadi 2016 ya rekan?
Thanks- Originaly posted by abrahamchandra:
lapor pembetulan kayanya bisa deh
berarti ga masalah ya kalau saya lapor lagi, berkas apa saja yg saya bawa jika mau lapor ulang?